Pengedar Gadel Digerebek, Ternyata Masuk Jaringan Narkoba Lapas
Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satrekoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah EBH (40), seorang pekerja serabutan yang menyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) di rumahnya Jalan Gadel Tengah Gang. Petugas juga menggeledah rumahnya dan menemukan 5 poket sabu yang dibungkus plastik klip, masing masing seberat poket, 1,11 gram, 0,33 gram, 0,30 gram, 0,26 gram, dan 0,26 gram. Selain itu juga ditemukan dompet warna ungu, satu bendel klip plastik, satu HP, dua timbangan elektrik, satu sekrop dan uang hasil penjualan sebesar Rp 320 ribu. "Barang bukti kami sita dan tersangka sudah dijebloskan tahanan," tegas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (10/5/2023). Informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan menyusul anggota di lapangan mendapatkan laporan jika rumah tersangka sering dijadikan transaksi narkoba. Berbekal laporan itulah, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke rumah yang dijadikan transaksi narkoba. Setelah memastikan tersangka di dalam, polisi langsung menggerebek dan menangkapnya tanpa perlawanan. Setelah dirasa terbukti, petugas lalu membawa tersangka ke Polrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. Pengakuan EBH kepada penyidik, bahwa barang haram itu didapat dari GLH, salah satu penghuni lapas di Jatim. “Tersangka EBH mendapat semua barang ini dari seseorang berinisial GLH di lapas),” terangnya. Sabu sebanyak 5 poket, masih terang EBH, sudah ada yang laku terjual sebanyak 2 bungkus sedangkan untuk 1 bungkus dikonsumsi sendiri. "Belum sempat terjual, tapi lebih dulu ditangkap polisi," tuturnya. (rio)
Sumber: