2 Parpol Ajukan Bacaleg ke KPU Kota Malang

2 Parpol Ajukan Bacaleg ke KPU Kota Malang

Malang, memorandum.co.id - KPU Kota Malang telah menerima pengajuan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Malang dari dua partai politik, Rabu (10/5/2023). Yaitu Partai Hanura dan PBB. Berkas Bacaleg Partai Hanura diserahkan Ketua DPC Partai Hanura Kota Malang Ahmad Ilman Gama didampingi pengurus partainya. “Kami serahkan semua persyaratan sesuai yang ditetapkan KPU Kota Malang dan telah diterima serta dinyatakan lengkap dan dapat diterima untuk mengikuti proses berikutnya seperti verifikasi,” katanya. Berkas yang diajukan telah memenuhi, termasuk keterwakilan perempuan sejumlah 30 persen. Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyampaikan Partai Hanura Kota Malang telah mengajukan Bacaleg DPRD Kota Malang dalam Pemilu 2024. “Sudah kami terima, kami periksa dan hasil pemeriksaan kami berkasnya sudah memenuhi syarat dan dapat dinyatakan diterima. Sudah kami beri tanda terima,” terangnya. Selanjutnya, KPU Kota Malang menerima pengajuan berkas Bacaleg PBB Kota Malang. Diperoleh informasi, parpol yang telah menjadwalkan pengajuan berkas selanjutnya, Kamis (11/5), adalah PDI Perjuangan pukul 11.00, Nasdem pukul 11.00, Perindo pukul 13.00 dan Partai Demokrat. Hari Jumat (12/5) adalah PKB pukul 13.00, PAN pukul 13.00 dan PKS pukul 09.00. Jadwal tersebut dapat berubah. (*/ari)

Sumber: