BNNK Tulungagung Gandeng Polres Berantas Peredaran Narkoba

BNNK Tulungagung Gandeng Polres Berantas Peredaran Narkoba

Tulungagung, memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung bersama Polres Tulungagung terus meningkatkan kerjasama dalam hal pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Terbaru, BNNK Tulungagung dan Satresnarkoba Polres Tulungagung menggelar rilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika, Rabu (10/5/2023). Bertempat di halaman kantor BNNK Tulungagung, dalam rilis tersebut tiga tersangka dihadirkan langsung. Mereka masing-masing berinisial NS warga Kota Tulungagung, kemudian IR dan MY yang merupakan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan. Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptiwulandhani mengatakan, NS ditangkap pada hari Minggu (19/3/2023) sore di Jalan Mayor Sujadi Tulungagung. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni IR dan MY ditangkap pada Jumat (5/5/2023) sore di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan. "Ini adalah kerjasama yang baik antara polisi dan BNN Kabupaten Tulungagung, sehingga mampu melakukan pengungkapan kasus ini," ujarnya. Rose menjelaskan, tersangka NS ditangkap setelah pihaknya melakukan pendalaman. Dari tangan tersangka bisa diamankan barang bukti 1 poket sabu, pipet kaca, handphone, bukti transfer pembelian sabu kepada 7 nomor rekening berbeda, dan beberapa bukti lain. "Tersangka ini walaupun barang buktinya tidak banyak, namun jadi bagian dari peredaran narkotika di Tulungagung. Oleh sebab itu kita lakukan pendalaman dan pengejaran pihak lain yang ada kaitannya dengan tersangka," ucapnya. Sementara itu, penangkapan dua tersangka lainnya yakni IR dan MY merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh BNN Tulungagung dan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Rose menyebut, kini kedua tersangka telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Tulungagung. "Kita terus akan lakukan pendalaman usai pengungkapan kasus ini," jelasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Rianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena memiliki dan menguasai serta menggunakan narkotika. Itu terbukti dengan pengakuan keduanya yang mengaku menggunakan narkotika untuk mendukung pekerjaan mereka, agar memiliki stamina yang kuat. "Keduanya ini ya pelaku, ya pengguna ya pengedar. Jadi kita sudah punya cukup bukti hasil profilling kami dengan BNN selama ini," ungkapnya. Didik menambahkan, dari tangan keduanya disita 21 poket sabu dengan berat kotor sampai 9,27 gram, kemudian plastik sisa sabu, dan lain- lain. "Kita tangkap kedua tersangka ini. Mereka ini saling terkait satu sama lain. Namun memiliki peran yang beda - beda, tentu ini akan terus kita kembangkan," pungkasnya.(fir/mad/ziz)

Sumber: