Parpol Ajukan Bacaleg, KPU Kota Malang Akan Cek Kelengkapan
Malang, Memorandum.co.id - Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kota Malang diperkirakan akan segera mengajukan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai hari ini, Rabu (10/5). Diperoleh informasi, pengajuan berkas Bacaleg di Kota Malang yaitu, Rabu (10/5) dilakukan oleh Partai Nasdem pukul 09.30, Partai Hanura pukul 10.00, Partai Bulan Bintang pukul 14.00. Selanjutnya, Kamis (11/5), adalah PDI Perjuangan pukul 11.00, - PERINDO pukul 13.00 dan Partai Demokrat. Pada hari Jumat (12/5) dilakukan oleh PKB pukul 13.00, PAN pukul 13.00 dan PKS pukul 09.00. Jadwal tersebut dapat berubah. Komisioner KPU Kota Malang Denny Bachtiar menyampaikan KPU Kota Malang telah menyiapkan diri untuk menerima pengajuan berkas bacaleg dari semua parpol peserta Pemilu 2024. “Kami sudah membuka penyerahan pengajuan bacaleg sampai tanggal 14 Mei 2023,” katanya. Dijelaskan, dalam tahapan pengajuan berkas bacaleg ini parpol akan mengajukan bacaleg dan selanjutnya diteliti. “Dalam tahapan ini yang kita lihat pengajuan parpol dan yang kedua daftar bacaleg termasuk susunan keterwakilan perempuan. Kedua berkas ini dibawa fisik hard copy dan diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan, red) yang nanti akan kita kroscek,” terangnya. Berkas lain, yaitu persyaratan administarsi bacaleg, diantaranya KTP, ijazah, surat PN, KTA partai, surta keterangan sehat jasmani rohani, surat bebas narkoba. “Berkas ini (syarat administrasi, red) itu tidak bentuk fsiik namun diunggah di Silon,” ujarnya. Deny menjelaskan pada tahapan ini parpol mengunggah lebih dulu ke Silon, setelah semuanya lengkap diunggah kemudian parpol mengajukan berkas tersebut ke KPU. “Setelah kita cek apabila sudah lengkap, akan kita berikan tanda terima dan apabial belum lengkap akan kita kembalikan untuk dilengkapi,” katanya. (ari/gus)
Sumber: