Simpan Sabu, Sopir Gubeng Diborgol
Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sopir berinisial RPJ (36) asal Jalan Gubeng Airlangga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Tersangka kedapatan menyimpan dan memiliki 2,06 gram sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 1,12 gram, 0,94 tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu HP, dan satu buah ATM BCA. Penangkapan terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat, di lingkungan Gubeng Airlangga dicurigai ada peredaran narkotika jenis sabu. Kasatreskoba AKBP Daniel Marunduri langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi yang dimaksud. "Diketahui ada seseorang yang aktivitasnya mencurigakan di salah satu rumahnya di Gubeng Airlangga Kota Surabaya,"ungkap Daniel. Dalam pemeriksaan, RPJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA (DPO) di Bogangin, Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya, pada Jumat, bulan lalu. Atas perbuatanya tersebut, RPJ terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mtr)
Sumber: