Rayakan HUT ke-72 Persaja, Kejati Jatim Gelar Baksos di Desa Sumurup Trenggalek

Rayakan HUT ke-72 Persaja, Kejati Jatim Gelar Baksos di Desa Sumurup Trenggalek

Surabaya, memorandum.co.id - Merayakan HUT ke-72 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan melaksanakan bakti sosial di Desa Sumurup Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek. Sebagaimana diketahui, pada 18 Oktober 2022 silam, telah terjadi bencana alam tanah longsor di beberapa wilayah di Kabupaten Trenggalek, salah satunya adalah di Desa Sumurup yang disebabkan curah hujan tinggi sehingga struktur tanah labil menyebabkan tanah longsor. "Kami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga bersama-sama dengan Kejari terdekat tentunya memiliki rasa empati atas kejadian bencana longsor yang terjadi dan mengakibatkan beberapa kerusakan yang menimpa warga sekitar antara lain; kerusakan rumah/tempat tinggal warga mulai dari yang rusak berat, sedang dan ringan, kerusakan infrastruktur/jalan dan fasilitas umum/ sekolah," Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati, Senin (8/5/2023). Karena itu, Kajati Jatim selaku Penasehat Persaja Jatim beserta Pengurus Daerah dan juga para Kajari selaku Penasihat Persaja Cabang di wilayah hukum masing-masing Kejari beserta Pengurus Cabang, dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong hadir untuk berbagi, berempati dan turut membantu sebagai wujud rasa keprihatinan dan kepedulian Persaja sebagai sesama manusia untuk sedikit meringankan beban yang dirasakan oleh korban bencana longsor yang terjadi di Desa Sumurup, Trenggalek. Kajati Jatim memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek serta stakeholder terkait dalam memitigasi bencana dan mengatasi dampak yang ditimbulkan serta meminimalisir resiko bencana sehingga seiring berjalannya waktu permasalahan yang ditimbulkan akibat dari bencana longsor sedikit demi sedikit dapat diatasi. Ditambahkannya, sebagaimana sering disampaikan Jaksa Agung RI dalam setiap kesempatan bahwa Jaksa selaku pejabat publik juga merupakan bagian dari masyarakat dan dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. "Untuk itu diharapkan jajaran kejaksaan dapat meningkatkan rasa kepedulian/sense of crisis terhadap keadaan atau kondisi yang terjadi di masyarakat dan hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan pertolongan dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan menjadi teladan yang baik," ujar Mia Amiati. Bantuan yang diserahkan ke Desa Sumurup Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek diwujudkan dalam bentuk barang, mulai dari uang, kasus, sembako, alat masak memasak, sarung, selimut hingga pembangunan musala. "Kami menyadari bahwa bantuan yang kami serahkan tersebut tidak dapat memenuhi sepenuhnya kebutuhan warga terdampak bencana alam longsor di Kab. Trenggalek, namun setidaknya diharapkan dapat membantu dan meringankan beban yang dirasakan saudara-saudara kita," ujar Mia Amiati.(gus)

Sumber: