Ada Ancaman Pidana, Kasus Bahan Peledak Turun di Kabupaten Kediri
Kediri, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mencatat ada enam perkara bahan peledak (handak) yang ditangani. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, dari enam perkara tersebut, ada tiga sudah memasuki tahap satu. "Yang kami terima SPDP (surat pemberitahuan dalam penyidikan, red) dan saat ini masih menunggu perkembangan dari penyidik," jelasnya, Jumat (5/5/2023). Aji menyebut, jumlah perkara bahan peledak di tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang jumlahnya mencapai 15 perkara. Turunnya perkara tersebut dikarenakan efek penindakan dari pihak kepolisian, jaksa penuntut umum hingga majelis hakim di persidangan. "Dengan adanya tindakan tegas ini, mereka akan mengetahui jika penyalahgunaan bahan peledak ini bisa dipidanakan. Handak ini kan sangat membahayakan sekali dampaknya," jelasnya Dalam Undang-Undang 2 /1951 tentang Bahan Peledak masuk dalam pasal 1 bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara. Kasi pidum merasa khawatir karena yang terlibat ada yang usianya remaja ataupun pelajar. Mereka kemungkinan menilai petasan bukan suatu yang bersifat pidana sehingga mereka menganggap petasan merupakan tradisi di bulan puasa ataupun lebaran. "Hal inilah yang tidak diketahui oleh mereka sehingga ketika ada penangkapan baru tahu kalau petasan itu bisa dipidanakan," tambahnya. Menurut Aji, ada juga kurangnya sosialisasi di lingkungan pendidikan maupun lingkungan sekitar. Namun, peran sosialisasi dan pencegahan terkait bahan peledak tidak hanya dilakukan oleh penegak hukum, melainkan peran utama dari orang tua juga harus ikut serta dalam hal ini. Bahan peledak memang sangat berbahaya karena akhir-akhir ini sudah banyak kejadian seperti menonjol di Blitar yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka serta rumah rusak. "Saya harap ke depannya anak-anak ini ataupun orang lain jangan sampai ada lagi yang menyalahgunakan ataupun terjerat kasus bahan peledak," tutupnya. (mon)
Sumber: