Polres Lamongan Ungkap 9 Kasus Pengeroyokan Libatkan Pesilat

Polres Lamongan Ungkap 9 Kasus Pengeroyokan Libatkan Pesilat

Lamongan, memorandum.co.id - Gesekan antarpeguruan silat masih kerap terjadi di Kabupaten Lamongan. Hal ini tergambar dari ungkap kasus kepolisian selama Januari-Mei 2023. Polres Lamongan mengungkap sebanyak 9 kasus pengeroyokan yang melibatkan pesilat. Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli mengungkapkan, mayoritas pengeroyokan anggota perguruan silat dipicu saling olok dan ejek. "Dari 9 ungkap kasus, kami mengamankan 19 tersangka. 15 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak," katanya saat pers rilis, Jumat (5/5/2023). Seluruh tersangka merupakan anggota dari 3 perguruan silat di Kabupaten Lamongan. Mereka ditangkap dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Babat, Lamongan, Paciran, Sukodadi, Deket dan Sugio. "Paling banyak di Paciran dengan 3 kasus," tandasnya. Akay Fahli menjelaskan, mayoritas kejadian pengeroyokan itu dipicu aksi saling olok dan ejek antarpesilat. "Motifnya saling ejek, olok - olok. Seperti bleyer - bleyer sepeda motor, bahkan ada pula yang dipicu karena saling tatap mata alau lihat - lihatan. Kemudian berujung gesekan dan penganiayaan secara bersama - sama," tutupnya. Perwira Menengah (Pamen) Polri dengan satu melati di pundak itu menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti seluruh kasus tersebut. "Dua kasus sudah tahap II di Kejari Lamongan. Sisanya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.(and/har/ziz)

Sumber: