Anggaran Tahapan Pilkada Jatim 2024 Terkendala

Anggaran Tahapan Pilkada Jatim 2024 Terkendala

Surabaya, memorandum.co.id - Anggaran Pilkada 2024 terancam terhambat. Karena tahapan anggaran yang disiapkan di APBD 2023 bakal tidak cair jika mengacu pada Perda 6 tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur 2024. Sebab, di Perda tersebut menyebutkan, dana cadangan hanya dicairkan tahun 2024. Seperti diketahui, Pemprov Jatim bersama DPRD Jawa Timur mengusulkan dana cadangan Pilgub 2024 sebesar Rp 600 miliar. Di mana dalam pembahasan Perubahan APBD 2022 untuk dana cadangan dianjukan oleh Pemprov Jatim yaitu Rp 300 Miliar. Sementara Rp 300 miliar di tahun 2023. Sedangkan sisanya bakal dipenuhi pada tahun 2024 mendatang. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 Merupakan Program Strategis Nasional. Mendagri meminta menyurati Gubernur Jawa Timur untuk melakukan perubahan terhadap salah satu pasal di Perda 6 tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur 2024. Di dalam salah satu pasal menyebutkan, dana cadangan hanya dicairkan tahun 2024. Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo menyampaikan, SE Mendagri tanggal 24 Januari 2023 menjadi perhatian. “Sehingga ekskutif (Pemprov Jatim) menyampaikan surat Mendagri tersebut ke DPRD Jawa Timur,” terang Freddy Poernomo. Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, ada perubahan yang harus dilakukan terhadap salah satu pasal di Perda 6 tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur 2024. “Karena tahapan pilkada sudah berjalan di tahun 2023,” terang Freddy. Dalam pasal 6 ayat 2 menyebutkan, dana cadangan hanya dicairkan tahun 2024. “Sesuai peraturan perundang-undangan perlu diubah dalam Perda perubahan atas Perda 6/2022,” tegasnya.(day/ziz)

Sumber: