Empat Hari Dibuka, Pendaftaran Caleg di Tulungagung Masih Sepi
Tulungagung, memorandum.co.id - KPU Tulungagung sudah membuka pendaftaran calon anggota DPRD atau calon anggota legislatif (caleg). Namun sampai saat ini belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan calonnya. Pembukaan pendaftaran caleg dimulai pada 1 Mei hingga 14 Mei mendatang. Tetapi antusias partai politik di Tulungagung pada awal pendaftaran ini cukup rendah. Diperkirakan banyak parpol yang akan mendaftar di tengah atau akhir proses pendaftaran calon. Komisioner KPU Tulungagung Bidang Organisasi Teknis, M Arif menyampaikan, sejauh ini belum ada parpol yang mendaftarkan calonnya ke KPU Tulungagung. Tetapi pihaknya memastikan, semua parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 sudah berkonsultasi dengan pihaknya. “Artinya internal sudah siap, tinggal menunggu mereka mendaftar,” terangnya, Kamis (4/5/2023). Arif mengakui, ada informasi sejumlah parpol akan melakukan pendaftaran secara serentak dengan tingkat nasional. Pihaknya memastikan, pendaftaran caleg kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Yakni calon legislatif terdaftar harus menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik, surat pernyataan, salinan ijazah sekolah menengah mereka, sertifikat pendaftaran sebagai pemilih, dan kartu identitas yang mendukung partai. “Untuk anggota DPR dari ASN, TNI, Polri, Kelurahan, BPD harus melampirkan surat pengunduran diri. Tapi kalau tidak punya SK, maka harus melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima pejabat yang berwenang,” jelasnya. Disinggung mengenai calon anggota legislatif yang sudah berstatus narapidana, Arif mengungkapkan, mereka masih memiliki opsi untuk mendaftar. Dengan syarat sudah lima tahun pasca bebas. "Jadi kalau dia benar-benar bebas, dia tidak bisa langsung mendaftar. Tapi harus ada penundaan lima tahun sebelum dia bisa mendaftar untuk mengikuti pemilu legislatif," ungkapnya. (fir/mad/ziz)
Sumber: