Pengembang Perumahan REI Gresik Tanggapi Positif Kenaikan NJOP

Pengembang Perumahan REI Gresik Tanggapi Positif Kenaikan NJOP

Gresik, memorandum.co.id - Kebijakan pemerintah daerah menaikkan atau melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disambut positif kalangan pengembang perumahan. Seperti disampaikan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Gresik, Widodo Feriyanto. Hal tersebut disebut sebagai keniscayaan dan harapannya bisa memberikan kepastian besaran nilai jual. "Saya kira kenaikan atau lebih tepatnya penyesuaian NJOP ini adalah suah keniscayaan yang harus dilakukan. Karena selama ini acuan penentuanya masih kurang mampu memenui rasa kepuasan kami khususnya pelaku perumahan. Penentuan nilainya seringkali menimbulkan protes," ucap Widodo Feriyanto, Rabu (3/5). Sebagai pengembang perumahan, pihaknya kerap menerima protes yang kebanyakan tentang nilai atau harga jual yang dirasa terlalu tinggi bahkan melampaui nilai pasar sebenarnya. Oleh karena itu, kebijakan Pemkab Gresik yang menaikan NJOP mulai tahun ini disambut positif. Tentu dengan sejumlah catatan. "Kami berpendapat silahkan saja disesuaikam NJOP ini. Namun nilainya harus benar - benar memenuhi nilai keadilan dan kepastian nilai. Sudah tidak ada lagi transaksional perihal nilai. Maksimalkan data bidang tanah yang dimiliki BPN untuk menentukan zonasi nilai. Misal, bidang tanah yang langsung berada di tepi jalan tentu nilai NJOP-nya harus berbeda dengan yang terhalang oleh bidang tanahnya orang lain," tandasnya. Sebelumnya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan pihaknya segera melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan di sejumlah kluster. Pembahasan sudah dilakukan bersama Kadin, Apindo, REI dan stakeholder terkait. Menurutnya, sudah belasan tahun NJOP di Kota Pudak tidak ada penyesuaian. Hasil pembahasan, disepakati beberapa kategori wilayah yang NJOP-nya dinaikkan. Terutama lahan industri yang diproyeksikan sebagai kawasan pengembangan ekonomi. Lalu kawasan perumahan, pertanian dan perikanan. Besaran kenaikan NJOP di setiap kluster berbeda - beda. "Untuk permukiman tidak dipukul rata seluruh perumahan, hanya perumahan yang berkluster. Karena tidak semua penduduk perumahan ekonominya tinggi. Begitu juga segmentasi perumahan tidak sama, jadi hanya perumahan tertentu yang dihuni kalangan ekonomi ke atas,” jelasnya. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menjabarkan, kenaikan NJOP terbesar adalah daerah industri. Naik mencapai 100 persen dibanding sebelumnya. Selanjutnya, kawasan perdagangan dan jasa naik 75 persen, daerah pertanian dan perikanan 50 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku mulai tahun ini. Penyesuaian NJOP memang boleh dilakukan pemerintah daerah, kurun waktu tiga tahun. “Kebijakan tersebut sudah mulai disosialisasikan, dan SPPT-nya tahun ini sudah beredar sesuai NJOP baru,” ujar Mujid.(and/har/ziz)

Sumber: