Palsukan Akta, Pengurus Yayasan Unisla Lamongan Dipolisikan

Palsukan Akta, Pengurus Yayasan Unisla Lamongan Dipolisikan

Lamongan, memorandum.co.id - Diduga palsukan akte auntentik, Akhmad Najikh selaku Wakil Ketua Pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri Lamongan dilaporkan ke Polda Jatim. Sedianya diperiksa Polisi, Rabu (3/5), namun informasinya ditunda. Pastinya belum tahu soal  alasan ketidakhadiranya itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun memorandum.co.id, A. Najikh dilaporkan oleh Ujang Irawan, anggota pembina yayasan atas kasus pemalsuan akte. "Beliau (Najikh-red) ini wakil ketua yayasan YPPTI Sunan Giri. Dia menghadap notaris hingga terjadi dugaan pemalsuan itu," kata Sudarmadi kuasa hukum Ujang, Kamis (4/5). Sudarmadi menjelaskan, dalam akte baru yang dibuat, Najikh yang semula menjabat sebagai wakil ketua tiba-tiba menjadi pembina yayasan. Karena merasa tidak pernah menyetujui, Ujang selaku pembina geram, hingga melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim. "Sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Dan agenda hari ini. Selanjutnya tiba giliranya yaitu terlapir saudara A Najikh. Pasal yang disangkakan 263 jo 266 KUHP ayat 1. Memberikan keterangan palsu dalam akte autentik " tegas pengacara menjadi langganan mendampingi perkara besar di KPK itu. Pengacara senior asal Malang itu bercerita, jika yayasan yang didirikan berdasarkan akta notaris itu awalnya dipunggawai lima pengurus. Dari lima orang itu, tiga orang meninggal. "Tinggal pak Malchan dan Ujang Irawan (pelapor). Yayasan ini didirikan  berdasarkan akta notaris," tegas dia. Dijelaskan, pada 15 februari 2023, Ujang dikagetkan dengan kemunculan akte perubahan bernomor akta 38 dengan judul perubahan pembina pengurus yayasan. Akta perubahan itu dibuat di kantor notaris Evi Mardiana Hidayah di Kota Surabaya. "Dalam pembentukan akta perubahan itu diduga ada yang memberikan keterangan palsu. Itu kan jelas melanggar pasal 263 jo 266 KUHP ayat 1," pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit I Kamneg Ditresmrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurachman membenarkan jika saat ini tengah menangani kasus itu. "Iya betul. Masih proses lidik (penyelidikan)," kata Taufiq singkat, kepada memorandum.co.id.(ziz)

Sumber: