Brio yang Terbakar Sudah Diasuransikan
Surabaya, memorandum.co.id - Mobil Brio yang terbakar milik Petrus belum genap setahun dibeli. Selain itu, mobilnya juga sudah diasuransikan. Petrus mengungkapkan, mobilnya baru dibeli 9 bulan lalu dan untungnya mobilnya sudah diasuransikan, sehingga nanti mendapatkan ganti rugi. Petrus mengaku pasca mobilnya terbakar langsung membuat laporan ke Polsek Genteng. Karena untuk klaim asuransi harus disertai bukti laporan polisi. "Nanti akan dapat ganti rugi pihak asuransi yang menentukan," terangnya. Pria tersebut mengatakan, dari awal beli mobil Honda Brio 9 bulan lalu selama ini belum dipakai keluar kota dan hanya dipakai di Surabaya saja. Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Djoko Soesanto membenarkan adanya laporan mobil terbakar di Jalan Genteng Kali. Apinya sudah dipadamkan petugas damkar dan tidak ada korban jiwa. Salain itu juga, beruntung kondisi jalan sepi dan posisi mobil berada di pinggir, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan yang melintas. "Penyebab mobil terbakar ada dugaan korslet pada kap mesin," jelas Djoko. Usai kejadian, kata Djoko, pemiliknya langsung membuat laporan ke Polsek Genteng. Untung pemiliknya mengasuransikan mobilnya. "Kami buatkan laporan karena klaim asuransi butuh laporan polisi," tandas mantan Kanitreskrim Polsek Genteng ini. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mobil Honda Brio nopol L 1283 ACA milik Petrus, warga Jalan Ahmad Jais, terbakar di depan Kantor Diknas Jatim, Jalan Genteng Kali, Selasa (2/5) sekitar pukul 22.00. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu karena pemiliknya cepat keluar menyelamatkan diri begitu melihat kepulan asap di bagian kap mesin mobil warna kuning tersebut. (rio)
Sumber: