Cabuli Anak, Bapak Ini Dipenjara
Sidoarjo, memorandum.co.id - AEH (52) tega mencabuli putri kandung yang masih umur di tempat kos, kawasan Waru. Ironisnya, itu perbuatan bapak bejat itu dilakukan hingga 25 kali. Hasil pemeriksaan terhadap korban, didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak Pebruari 2019. Dan terakhir pada 5 Pebruari 2023. Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan perbuatan cabul yang pertama pada Pebruari 2019 tersebut terjadi sewatu korban tidur. Tersangka memaksa korban dengan kekerasan. Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan ancaman akan dipukul. “Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 5 Pebruari 2023 juga di tempat kos. Tindakan disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” ujar Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro. Peristiwa ini terungkap, saat korban kabur dari tempat kosnya pada 11 Pebruari 2023 dan bertemu perangkat desa setempat. Kemudian korban menceritakan perbuatan tercela yang dilakukan tersangka. Setelah dapatkan laporan dari perangkat desa dan korban, polisi berhasil menangkap tersangka 3 Maret 2023 di Waru, Sidoarjo. “Motif tersangka tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Akibat ditinggal isterinya meninggal dunia sejak 2019,” lanjut Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro. Terhadap tersangka, polisi mengenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (aw/yud/jok)
Sumber: