Pria Tangkat Tertangkap Bawa Sabu dan Celurit
Bangkalan, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Sepulu mengamankan MO (39), warga Dusun Tangkat, Desa Bume Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, yang membawa celurit dan sabu seberat 0,38 gram. Penangkapan ini sendiri berdasarkan instruksi Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi untuk tidak memberikan toleransi dan bertindak tegas kepada pengedar, penikmat dan apa lagi bandar narkoba. “Instruksi Bapak Kapolres itu tidak hanya diamanatkan kepada anggota Satreskoba tetapi juga kepada anggota Reskrim di 17 polsek jajaran,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Barudi, Senin (9/12). Tidak hanya itu, tersangka juga dijerat UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU-RI Nomor 12/Drt/ Tahun 1951 tentang senjata tajam. ”Dia terbukti melakukan dua kesalahan,” papar Barudi. Dijelaskan Barudi, Sabtu (7/12) sekitar pukul 15.30, Kanitreskrim Polsek Sepulu Ipda Sarminto BP dan dua anggotanya Aipda Wiwid Aris dan Brigadir Dedy R, mengendus info dari warga bahwa ada dua lelaki berboncengan motor membawa narkoba. Petugas segera bertindak sigap. Target operasi langsung diburu. Hanya dalam sekejap, dua lelaki pengendara motor yang dicurigai dihentikan saat melintas di jembatan Desa Labuhan, Kecamatan Sepulu. Satu di antara dua lelaki itu, yakni MO berhasil dibekuk. Sayang, rekan MO berhasi lolos dari sergapan petugas. Kini berstatus DPO. Ketika MO digeledah, petugas menemukan beberapa barang bukti. Dari saku kanan celena pendek tersangka, petugas menemukan satu kantong plasik kecil berisi 0,38 gram sabu. Ada juga temuan celurit takabuan ukuran besar, diselipkan di pinggang kiri MO. (ras/fer)
Sumber: