Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Kediri, memorandum.co.id - EN (48), warga Kecamatan Pesantren ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika yang dilakukan EN. Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setiawan mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Satreenarkoba Polres Kediri Kota. Dalam penyelidikannya, diduga EN mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. “Tersangka ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota saat berada di simpang tiga pasar Pesantren. Diduga saat itu hendak melakukan transaksi,” kata Nanang, Senin (1/5/2023). Dari penangkapan Ibu rumah tangga itu, petugas mengamankan mengamankan 4 klip sabu-sabu dengan total berat 3,88 gram. Adapun 4 klip sabu-sabu tersebut dikemas dengan berat 0,98 gram dan 0,87 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Pesantren ditemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 4,73 gram beserta plastik pembungkusnya. "Selain menyita barang bukti 5 klip sabu-sabu petugas juga menyita satu bungkus rokok, satu pak plastik klip kosong, satu buah skrop dari sedotan dan satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi," ungkap Kasi Humas. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Saat ini kasusnya dalam pengembangan," tutupnya.(Mon/ziz)
Sumber: