34 Bangli Sawahan Ditertibkan
Surabaya, memorandum.co.id - Guna mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum), Satpol PP Kecamatan Sawahan dan Satpol PP Kota Surabaya menertibkan 34 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air, Senin (9/12). Penertiban ini mulai Jalan Kedung Anyar Buntu RT 1/RW 3 dan Jalan Petemon Kuburan RT 1, RT 2/RW 02 Kelurahan/Kecamatan Sawahan. Seperti diketahui, saluran air di daerah tersebut dipenuhi lumpur dan menyempit akibat bangunan permanen yang didirikan warga. Kasi Trantib Kecamatan Sawahan Indra menjelaskan, penertiban ini untuk mengembalikan fungsi saluran air. Sebab bangli tersebut memicu tersumbatnya air. Jika dibiarkan, ini akan diikuti warga lain mendirikan bangunan di atas saluran air. “Kami tertibkan, baik bangunan yang semi permanen maupun nonpermanen. Paling banyak yang dibangun warga setempat adalah penutup saluran air. Sehingga kalau ada normalisasi saluran cukup sulit,” jelas dia, Senin (9/10). Ke depan, lanjut Indra, terus dilakukan penyisiran bangunan liar di Kecamatan Sawahan untuk ditertibkan. Tujuannya agar tidak menganggau ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang sudah mematuhi aturan. "Targetnya semua bisa tertib, tidak ada bangunan liar. Namun dalam menertibkan bangli, Satpol PP tetap melakukan sosialisasi, baik lisan maupun tertulis,” imbuh dia. Sementara Lurah Sawahan Suwito Yuswo mengakui banyaknya bangli di atas saluran air membuat petugas pematusan kesulitan menormalisasi saluran air tersebut. “Kalau tidak dibongkar terlihat kumuh,"kata Suwito.(alf/dhi)
Sumber: