Kabid Propam Polda Jatim Sudah Terima Laporan Keluarga Tahanan Tewas
Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Jatim, Kombespol Iman Setiawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait tewasnya tahanan kasus narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak inisial AK. Namun, Kombespol Iman Setiawan tak merinci aduan yang diterimanya. “Iya kami intinya menerima segala bentuk laporan dan pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya informasi diupdate satu pintu melalui bidang humas Polda Jatim,” ujar Kombespol Iman Setiawan, Jumat (28/4/2023). Bidpropam mempunyai tugas membina dan melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban, dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda, termasuk pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan pegawai negeri pada Polri serta rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya kuasa hukum keluarga AK, Taufik, mengatakan pihaknya langsung melaporkan ke Bidpropam Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus kematian kliennya. Selain itu, ia juga melapor ke SPKT terkait dugaan tindakan pidana umum penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. “Tadi sudah bertemu dengan bidpropam dan diterima laporannya. Saat ini kami masih melaporkan ke SPKT," ujar Taufik usai melapor ke Bidpropam Polda Jatim. Sebagaimana diketahui, warga Kapas Madya Surabaya berinisial AK yang menjadi tahanan kasus narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tewas. AK merupakan tahanan narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat (3/2/2023) lalu. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina membenarkan tewasnya seorang tahanan narkoba. Tahanan tersebut meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak menuju RS PHC. "Sampai di rumah sakit, almarhum (AK) sudah dinyatakan meninggal dunia," kata Herlina, Jumat (28/4/2023).(gus)
Sumber: