Cegah Beroperasi Lagi, Satpol PP Kabupaten Malang Awasi Eks Lokalisasi Girun

Cegah Beroperasi Lagi, Satpol PP Kabupaten Malang Awasi Eks Lokalisasi Girun

Malang, memorandum.co.id - Satpol PP Kabupaten Malang terus melakukan penertiban terhadap praktik prostitusi. Kali ini dengan sasaran eks lokalisasi Girun, Jalan Suropati RT 07/ RW 04, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Diharapkan, praktik prostitusi dapat ditertibkan. Dikabarkan, praktik yang dilakukan para pekerja seks komersial (PSK) menggunakan rumah warga yang berada di sebelah selatan eks lokalisasi Girun. “Untuk wisma yang ada di dalam lokalisasi sudah kami robohkan semua pada tahun 2021 lalu,” terang Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Malang Teddy Wiryawan, Jumat (28/4/2023). Teddy mengungkapkan bahwa kegiatan pengawasan dan inspeksi mendadak dilakukan di permukiman warga yang diduga menyediakan tempat praktik prostitusi. Sudah kedua kalinya sejak dilakukan penutupan, karena adanya laporan warga yang kurang nyaman dengan adanya praktek tersebut. Namun sayangnya, sidak yang dilakukan Satpol PP ini tidak menemukan praktik prostitusi atau PSK yang ada di rumah warga. “Disamping melakukan fungsi Satpol PP sebagai penegak perda, juga atas laporan warga yang tidak nyaman dengan adanya praktek tersebut,” kata Teddy. Ditambahkan, pihaknya telah malakukan pendataan rumah warga, sekitar eks lokalisasi Girun yang diduga disewakan untuk melakukan kegiatan prostitusi. Rencana, akan dilakukan pemanggilan pada pemilik rumah kost, untuk dilaksanakan sosialisasi serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bowo menyampaikan kegiatan yang dilakukan pada eks lokalisasi Girun selain menanggapi pengaduan warga, juga melakukan fungsi sebagai penegak Perda Kabupaten Malang. Bowo menyebutkan kegiatan yang dilakukan tersebut berdasarkan PP No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong dan Perda No 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Juga berdasarkan Perda Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. “Juga menanggapi surat pengaduan warga masyarakat Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang Nomor : 142/05/35.07.10.2004/2023 perihal yang kita lakukan pada Kamis (27/4) kemarin,” tutur Bowo. Tapi dalam kegiatan ini tidak menemukan PSK yang berada di rumah warga yang diduga menyediakan kos bagi mereka. Akan tetapi, pihaknya sudah melakukan pendataan pada seluruh warga yang diduga menyediakan praktik prostitusi. “Mereka (warga, red) yang telah didata secepatnya akan dilakukan pemanggilan untuk mendapatkan sosialisasi terkait Perda Kabupaten Malang,” ujar Bowo. (kid/ari)

Sumber: