Turunkan Laka Lantas, Kenalkan Rambu Sejak Dini

Turunkan Laka Lantas, Kenalkan Rambu Sejak Dini

JEMBER - Jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya terus meningkat pada setiap tahunnya. Berdasarkan data Satlantas Polres Jember tahun 2018 data Jumlah kejadian 1.276, rinciannya korban meninggal 383, korban luka berat 20, Korban luka ringan 1.504, dengan kerugian materiil sebesar Rp 1.379.200.000. Usia korban Lakalantas, 0-9 tahun 64, usia 10-15 tahun 113, usia 16-25 tahun 637, usia 26-30 tahun 123, usia 31-40 tahun 248, usia 41-50 tahun 233, usia 51 tahun ke atas 489 Data korban didominasi anak muda/ di bawah umur 1323 dibawah umur (16 tahun ke bawah) bagian dari 2.988 masuk kategori pelajar, dari data penindakan pelanggaran (dakgar) anak muda/ dibawah umur di tahun 2017, 1664 pelanggar sedangkan di tahun 2018, 1323 pelanggar. Prosentase jumlah penindakan pelanggaran (dakgar) pelajar dibanding profesi lainnya Thn 2017, 10,93 %, dengan jumlah (dakgar) 3.998 berbanding 36.569, Sedangkan di tahun 2018 menurun menjadi 10,81 % dengan jumlah (dakgar) 2.988 berbanding 27.631. Untuk itu Satlantas Polres Jember terus berupaya menurunkan  tingkat pelanggaran dan angka korban Lakalantas dengan  cara melakukan sosialisasi  ke Sekolah dan pelajar, maupun anak usia dini di Jember,  yang saat ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Edwin Natanael SH, SIK, diikuti Kanit Regident (KRI) Iptu Agnis Juwita Manurung SIK, Kepala Biro Oprasional (KBO) Iptu Karsito beserta Para Polisi Wanita. Kasatlantas Polres Jember AKP Edwin Natanael, menerangkan, Kecelakaan lalu lintas terjadi disebabkan oleh beberapa faktor antara lain pengemudi kendaraan, kondisi jalan, cuaca, dan lingkungan. Salah satu faktor yang sangat dominan penyebab terjadinya kecelakaan adalah faktor pengemudi. "Awal dari kecelakaan dimulai pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas ini dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidak tahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberikan atau pura-pura tidak tahu." kata Kasatlantas Polres Jember. Kamis (17/1) Oleh karena itu untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian atau ketidaktahuan pengemudi terhadap peraturan lalu lintas, maka pengenalan rambu lalu lintas sejak usia dini sangat penting dilakukan. Memberikan pengetahuan Rambu-rambu lalulintas, tentang peraturan lalu lintas dengan tujuan agar peserta didik dapat memahami peraturan lalu lintas sejak usia dini, untuk menumbuhkan sikap positif yang akan mendatangkan manfaat saat anak-anak itu menjadi dewasa dimasa yang akan datang. Beberapa metode pembelajaran yang diberikan pada didik TK Al Qodiri, TK Kebun Durjo, dan TK Berdikari Sukorambi rata-rata usia 4-5 tahun agar bisa dimengerti, Salah satu media pembelajaran yang tepat digunakan adalah media berbentuk animasi yang berisi tentang pengenalan simbol-simbol lalu lintas dan rambu-bambu lalu lintas serta memberikan contoh simulasi bagaimana berkendara menggunakan jalan yang baik.   Senada dengan Kasatlantas, Ursila guru TK Al Qodiri mengungkapkan tujuannya mengajak siswanya ke Taman Lalu Lintas untuk mengenalkan berbagai peraturan lalu lintas sejak dini. "Selain itu juga agar anak-anak tidak takut ketika bertemu pak polisi di jalan. Dan apabila bersama ibunya di jalan bisa saling mengingatkan peraturan di jalan," kata Ursila yang membawa 80 muridnya. Taman Lalu Lintas yang diresmikan oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo pada 28 September 2018 itu diperuntukkan bagi anak-anak TK dan SD untuk mendapat edukasi tentang fungsi lalu lintas. "Di sini terdapat marka jalan, rambu-rambu lalulintas. Bisa sebagai edukasi anak-anak usia dini agar paham lalulintas," ujarnya usai peresmian. Kegiatan diakhiri dengan pengenalan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (C) sarat pengendara di jalan raya harus memiliki bagi roda dua, dimulai dari ke loket pendaftaran, ruang ujian teori dan ujian praktik. (edy/yok)

Sumber: