Ketua RT, RW, dan LPMK Kecamatan Jambangan Dilantik

Ketua RT, RW, dan LPMK Kecamatan Jambangan Dilantik

Surabaya, memorandum.co.id - Pemilihan ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) se-Kecamatan Jambangan tuntas dilaksanakan. Untuk itu, sebanyak 168 pejabat sosial di tingkat kelurahan tersebut dilantik Camat Jambangan Annita Hapsari di Gedung Diklat Kemenag, Jalan Ketintang Madya, Senin (9/12) malam. Annita Hapsari berharap, ke depan kinerja para ketua LPMK, RW, dan RT di wilayah Kecamatan Jambangan semakin ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Tentu saja sesuai dengan aturan yang ada. “Dapat bekerja sama dengan baik dan bersinergi dengan semua pihak untuk semakin maju dan sejahteranya masyarakat di wilayah Kecamatan Jambangan,” harap camat berkacamata ini, Senin (9/12). Untuk diketahui, dalam pemilihan pengurus kampung ini meliputi 11.101 ketua RT, 1.390 ketua RW, dan  154 ketua LPMK. Untuk pemilihan ketua  RT  dipilih oleh kepala keluarga dalam satu RT,  ketua RW dipilih RT dalam satu RW, dan ketua LPMK dipilih oleh RW dalam satu kelurahan. Sedangkan masa jabatannya adalah 3 tahun. Sementara itu pemilihan ketua RT, RW, LPMK di Surabaya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga. (lis/udi)

Sumber: