BKPSDM Kabupaten Malang Yakin ASN Tidak Ada yang Bolos

BKPSDM Kabupaten Malang Yakin ASN Tidak Ada yang Bolos

Malang, memorandum.co.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyakini seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Malang tidak ada yang bolos kerja pada hari pertama masuk kerja pascalibur bersama Hari Raya Idulfitri 2023. Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan seluruh ASN Pemkab Malang mematuhi ketentuan yang berlaku. “Terkait kebijakan pengawasan hari pertama masuk kerja bagi ASN setelah libur dan cuti bersama hari raya, tidak ada kebijakan secara khusus,” terangnya, Rabu (26/4/2023). Nurman menjelaskan karena pada prinsipnya semua bentuk pelanggararan disiplin sudah diatur secara tegas baik dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan BKN dan Permenpan RB. Bahwa mekanisme pertanggung jawaban, melekat pada atasan Langsung dari masing- masing ASN. Dengan adanya aturan tersebut secara terkait, hal tersebut bahwa BKSDM akan terapkan lebih ketat. Apalagi dengan adanya pidato arahan umum, secara langsung dari Presiden RI pada (24/4). Terkait adanya kelonggaran arus balik bagi ASN, TNI/ Polri, namun pihak BKSDM belum menerima tindak lanjutnya secara detail. Terkait juklak maupun juknisnya dari Pemerintah Pusat, yang bakal dipakai untuk memberi sangsi bagi ASN yang bolos. “Secara prinsip kami masih belum mengetahui secara detail terkait juknisnya,” kata Nurman. Terkait berapa jumlah ASN, lanjut Nurman, berapa yang tidak masuk pihaknya masih belum tahu. Pasalnya para kepala OPD masuk belum menyetorkan daftar absensi pada hari tersebut. Padahal pihaknya sudah meminta data kehadiran, pada para kepala OPD selaku atasan langsung dari ASN. “Karena pada prinsipnya merekalah yg paling tahu, kondisional kehadiran masing- masing ASN apakah ada yang cuti, bolos, ijin lainya di setiap OPD-nya,” imbuh Nurman. Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang  Tridiyah Maestuti mengungkapkan dengan adanya kelonggaran yang diberikan oleh Presiden RI. Maka pihaknya dalam hal ini Pemkab Malang, masih belum bisa lakukan inspeksi mendadak (sidak) karena pada saat lakukan balik dikhawatirkan ada masalag, sehingga para ASN bisa mengambil cuti tambahan. “Namun setiap daerah itu berbeda karakteristiknya. Jadi Malang tidak akan sama kondisinya dengan daerah lain,” ujar Tridiyah. Dengan kelonggaran yang diberikan oleh Presiden RI, secara otomatis masih belum bisa menerabkan sidak. Namun dapat dipastikan 90% ASN Pemkab Malang pada hari pertama masuk kerja pasca libur  Hari Raya Idulfitri sudah masuk. (kid/ari)

Sumber: