Transaksi SS, Petani Disergap Polisi
Petugas menunjukkan barang bukti dan BB. Surabaya, memorandum.co.id - Seorang petani berinisial AK (39), warga Desa Kenduruan Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap polisi di Jalan Pasar Turi, Bubutan, Surabaya, lantaran ketahuan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Anggota melakukan penyelidikan, menemukan tersangka dan langsung dilakukan pengeledahan badan dan penangkapan. “Dari tangan tersangka AK, polisi mengamankan barang bukti satu paket plastik kecil transparan berisikan sabu dengan berat kotor 50,92 gram. Satu kertas tisu warna putih yang dilakban warna hitam bekas pembungkus sabu dan handphone,” ujar Daniel Rabu (26/4/2023). Saat di interogasi, tersangka AK mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang berinisial FY (DPO) pada Kamis 16 Maret 2023, sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Pasar Turi, Bubutan, Surabaya. “Untuk sementara, pelaku AK yang sudah kita amankan, akan kita jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegas Daniel. (rio)
Sumber: