Remisi Khusus Lebaran, Lapas Jember Usulkan 10 Narapidana Korupsi, 3 Ditolak
Jember, memorandum co.id - Lapas Kelas IIA Jember mengusulkan 643 narapidana untuk mendapatkan remisi Idulfitri 1444 Hijriah, 10 orang di antara terpidana kasus korupsi. Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri melalui Kasi Binadik, Hendri Astronino menerangkan, jumlah itu terbagi menjadi dua, yaitu narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana dan RK II atau langsung bebas dari hukuman. “Sebanyak tiga orang narapidana bisa berlebaran bersama keluarga usai mendapat RK II, sedangkan 10 narapidana korupsi yang kami usulkan 3 narapidana ditolak karena baru menghuni Lapas Jember dianggap tidak memenuhi syarat lantaran masih baru masuk dari pelimpahan tahanan kejaksaan tinggi Surabaya, dari 643 narapidana yang kami usulkan mendapat RK I," beber Hendri Astronino. Rabu (19/4/2023). Hendri menyebut, jumlah penerima RK terbanyak dari perkara narkotika dengan jumlah 217 orang, kedua terbanyak perkara perlindungan anak 119 orang, sedangkan perkara pencurian 65 orang, sementara UU Kesehatan 59 orang, dan perkara penganiayaan 32 orang, pembunuhan dan perampokan masing-masing 21 orang. Dan perkara sajam 17 orang, penggelapan 15 orang, Kehutanan dan penipuan masing-masing 13 orang, perkara korupsi 10 orang, pembakaran 9 orang, penadahan 7 orang, kesusilaan 6 orang, kekerasan dalam rumah tangga dan mata uang, perjudian masing-masing 5 orang, dan perkara perampokan 4 orang. Menurut Hendri, jumlah warga binaan kasus korupsi sebanyak 18 orang dengan rincian status remisi, 7 orang masih tahanan (tidak memenuhi syarat), 4 orang sudah menjalani pidana kurungan pengganti denda (tidak memenuhi syarat), sedangkan 7 orang narapidana memenuhi syarat untuk diusulkan remisi. "Besaran remisi lima belas hari sebanyak 310 narapidana, satu bulan 291 narapidana, satu bulan lima belas hari, 35 narapidana, sedangkan potongan dua bulan tujuh narapidana," jlentreh Hendri. Remisi itu, lanjutnya, merupakan apresiasi atas perubahan perilaku ke arah yang positif selama narapidana menjalani pidana baik di lembaga pemasyarakatan (lapas) Jember “Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” ucapnya. Ia berharap, remisi Idul Fitri dapat menjadi motivasi untuk para narapidana memperbaiki hidup. Hendri menilai, banyaknya jumlah narapidana yang mendapat remisi menunjukan bahwa mereka mampu berbenah. “Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik,” imbuh dia. Pantauan Wartawan memorandum.co.id jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Jember Minggu (19/4/2023) tercatat sebanyak 322 tahanan, pria 308 orang, wanita 13 orang dan 1 pria anak-anak. Sedangkan jumlah Narapidana keseluruhan warga binaan pemasyarakatan lapas Jember berjumlah 1000, meliputi 678 orang, 655 pria, 21 wanita dan 2 pria anak-anak, total untuk pria berjumlah 963 orang dan wanita 34 orang, anak-anak 3, (edy)
Sumber: