Polsek Tandes Ringkus Tersangka Curanmor
Kapolsek Tandes Kompol Zulkipli Ahyat Musa didampingi Kanitreskrim Ipda Yoga Prihandono mengintrogasi tersangka. Surabaya, memorandum.co.id - Polsek Tandes mengamankan tersangka Agung Santoso (26), asal Jombang atas kasus pencurian motor Yamaha B3M M/T Nopol L 6998 milik Fais Yanuar, teman satu pabriknya. Korban mengakui selama 2,5 tahun bekerja beberapa kali melihat tersangka AS di pabrik namun tak kenal dekat. “Saya kerja shift satu, pulang pukul 15.30, saat itu kendaraan saya sudah hilang. Lalu saya minta untuk cek CCTV dan ketahuan motor saya dibawa pukul 15.00 salah satu karyawan di tempat kerja saya,” kata Fais di Mapolsek Tandes, Selasa (18/4/2023). Ia kemudian mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada para penegak hukum yaitu Polsek Tandes karena telah menemukan kembali motor miliknya. "Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Tandes dan tim Anti Bandit atas respons cepat menyelidiki kasus hilangnya motor saya kurang dari 1x24 jam terungkap pelakunya,” ungkap korban. Kapolsek Tandes, Kompol Zulkipli Ahyat Musa memaparkan pencurian motor menggunakan alat berupa kunci T. Sasaran tersangka adalah kendaraan yang diparkiran di tempat paling ujung yang tidak terawasi CCTV. "Pelaku merupakan mantan karyawan di pabrik tersebut. Ia telah mengincar kendaraan itu. Setelah berhasil dibawa kabur ke Jombang," ungkapnya. Diketahui tersangka pernah terjerat kasus pidana pencurian uang milik saudaranya. Namun, aksi pertamanya dilakukan di Mojokerto. “Tersangka merupakan residivis kasus pencurian uang di Polres Mojokerto. Lalu kembali melancarkan aksi kriminalnya sebagai curanmor di wilayah Tandes, Surabaya,” tegas Ahyat. Kanitreskrim Polsek Tandes Ipda Yoga Prihandono menyatakan usai mendapat laporan korban, tim mendalami kasus ini melalui rekaman CCTV. “Setelah ada laporan dari korban, kami langsung lakukan olah TKP. Di hari itu juga tersangka teridentifikasi mencuri motor korban pada pukul 13.00,” ujar Yoga. Menurut pengakuan tersangka Agung Santoso melakukan aksinya karena desakan ekonomi. Ia berniat membawa motor hasil curiannya ke kampung halaman di Jombang. "Usai mencuri saya bawa ke Jombang untuk digunakan sendiri," ungkapnya. Dalam aksinya ia menggunakan kunci T. Ia mengaku kunci tersebut ia dapat dari temannya asal Pasuruan. "Saya sudah resign dari kerjaan. Sementara kunci T itu dipinjami teman saya," ungkapnya. Diketahui tersangka merupakan residivis kasus pencurian uang dan ditangkap di Mojokerto pada tahun 2021 dan keluar pada 2022. (rid)
Sumber: