Wali Kota Eri Imbau Warga Takbiran di Musala dan Masjid

Wali Kota Eri Imbau Warga Takbiran di Musala dan Masjid

Wali Kota Eri Cahyadi Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat agar menghindari kegiatan takbiran yang dilakukan dengan cara motoran bergerombol keliling Kota Pahlawan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor: 000.1.10 /8947/ 436.8.6/ 2023 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya menjelang Idul Fitri 1444 H / 2023 M dan Libur Panjang. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa tidak ada larangan bagi warga yang melaksanakan takbiran. Hanya saja, warga diimbau agar dapat melaksanakan malam takbiran di musala, masjid atau wilayah masing-masing. "Karena dalam surat edaran mengatakan jangan ada takbir keliling, bukan melarang takbir keliling, tapi menjaga jangan sampai terjadi kecelakaan, biasanya gerombolan bareng (takbir keliling) ada yang jatuh," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Selasa (18/4/2023). Menurutnya, kegiatan yang lebih banyak mudharatnya seharusnya dapat lebih dihindari. Misalnya seperti melaksanakan takbiran bergerombol menggunakan sepeda motor berkeliling Kota Surabaya. "Kalau itu lebih banyak mudharatnya jangan pernah dilakukan, kalau lebih banyak berkahnya lakukan. Kalau takbir digemakan di masing-masing musala, masjid, betapa indahnya suara takbir itu bergema di Surabaya," tutur Cak Eri, panggilan lekat Wali Kota Surabaya. Karenanya, Cak Eri berharap warga tidak melaksanakan takbiran dengan cara motoran bergerombol keliling Kota Surabaya. Menurut dia, alangkah baiknya jika warga melaksanakan takbiran di musala, masjid atau kampung masing-masing. "Jadi tidak muter takbiran keliling bawa motor. Memang kita boleh takbir keliling menyampaikan Idulfitri, tapi bergerak di wilayah masing-masing tidak ke wilayah lain," katanya. (*/udi)

Sumber: