Komisi D DPRD Surabaya Minta Pemkot Aktif Pantau Keanggotaan BPJS Warga
Surabaya, memorandum.co.id - Komisi D DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya agar terus proaktif dalam mendeteksi warga yang belum terdaftar dalam BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Apalagi, Kota Pahlawan telah mendapatkan penghargaan dari BPJS Kesehatan Pusat atas suksesnya mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) yang terhitung sejak 2022 sudah ada 96,89 persen warga Surabaya yang telah dicover Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) atau UHC. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo mengingatkan kepada Pemkot Surabaya bahwa masih ada warga yang belum mengetahui cara mengurus program BPJS yang ditanggung pemerintah itu. “Warga juga terhalang masalah administrasi kependudukan, sehingga permasalahan dalam pengurusan UHC menjadi kendala,” kata Cahyo, Senin (18/4/2023). Politisi PKS ini meminta Pemkot melalui Lurah, Camat maupun Puskesmas, lebih proaktif mencari informasi warga yang butuh fasilitas BPJS. “Itu dikasih tahu cara daftarnya, jangan sampai nunggu sakit,” ujarnya. Menurut Cahyo, program sosialisasi sangat penting agar warga mendapatkan BPJS kelas III. Karena ia mengaku menemukan semua keluarga dalam satu kepala keluarga (KK) mendapatkan BPJS kecuali 2 anaknya yang baru lahir. Seharusnya, kata Cahyo, harus ada pemutakhiran data. Karena anak yang baru lahir administrasinya pasti diurus. Dan itu, melibatkan kelurahan dan kecamatan. Dengan demikian, secara otomatis terupdate juga BPJSnya. “Namun pada kenyataannya warga tetap harus mengurus untuk memasukkan anaknya itu,” ungkapnya. Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya, Baktiono meminta Dinkes Surabaya membuka layanan pengaduan khusus masyarakat yang link ke Puskesmas maupun rumah sakit terkait layanan UHC. “Dengan hanya menunjukkan KK atau KTP Surabaya, warga bisa mendapatkan fasilitas layanan kesehatan gratis,” kata Baktiono. Selain itu warga yang tidak memiliki identitas kependudukan juga seharusnya mendapatkan layanan kesehatan gratis. Dirinya kembali menambahkan, selain warga Surabaya, juga seharusnya warga terlantar yang ada di Surabaya bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis, meski tidak memiliki identitas kependudukan. Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat 1. “Ini penting karena masyarakat memiliki hak untuk layanan fasilitas kesehatan. Untuk itu dalam APBD Kota Surabaya tahun 2023 kita anggarkan cukup besar di sektor kesehatan,” pungkasnya.(mik)
Sumber: