Pengedar Pil Dobel L Tulungagung Digulung
Kediri, Memorandum.co.id - Anggota Unit Satreskrim Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 3 pengedar narkoba asal Kabupaten Tulungagung , dari ketiga tersangka diamankan ribuan butir narkoba jenis pil dobel L, Sabtu (7/12) pukul 16.30 WIB. [penci_ads id="penci_ads_4"] Ketiga tersangka diketahui masing-masing bernama Sandi Udayana (32), Suyadi (38) dan Mujianto (38) asal Tulungagung yang satu jaringan. Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP. Kamsudi mengatakan berawal dari informasi masyarakat di TKP yang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Kemudian petugas langsung melakukan pengintaian dan penangkapan di warung kopi Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto dan berhasil menangkap Sandi, saat digeledah tas warna loreng ditemukan 990 butir pil dobel L. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Dari hasil penangkapan Sandi, petugas memperoleh informasi dari pengakuan Sandi bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari Suyadi. Petugas tidak ingin kehilangan buruannya, Suyadi berhasil ditangkap oleh petugas. "Ternyata dari pengakuan Suyadi, barang haram tersebut diperoleh dari Mujianto. Petugas langsung menangkap Mujianto dan berhasil mengamankan barang bukti 35 butir pil dobel L dan 2 kardus bekas isi pil Double L," bebernya, Minggu (8/12). AKP Kamsudi menambahkan dari ketiga tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1.025 pil dobel L, 1 buah HP merk Readmi 5A warna putih, 1 buah HP SPC warna putih dan uang Tunai Rp 200 ribu dan 2 dos bekas tempat pil double L. "Ketiga tersangka diamankan di Mako Polsek Mojoroto guna proses lebih lanjut. Mereka melanggar Pasal 196 yo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkapnya. (st3/yud/rif/gus)
Sumber: