KPU Kota Malang: Jumlah Dapil dan Kursi Tetap

KPU Kota Malang: Jumlah Dapil dan Kursi Tetap

Malang, Memorandum.co.id -  KPU Kota Malang menetapkan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan kursi DPRD Kota Malang pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan. Jumlah dapil tetap 5 dapil dan jumlah kursi kegislatif tetap 45 kursi. Namun, ada yang berubah yaitu alokasi kursi DPRD Kota Malang pada dua dapil. Satu kursi di dapil Klojen digeser ke dapil Kedungkandang. Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyampaikan penetapan dapil dan alokasi kursi tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6/2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2024. “Untuk Dapil DPRD Kota Malang berbasis kecamatan, yaitu ada lima dapil seperti Pemilu seblumnya,” terang Aminah dalam sosialisasi dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Malang pada Pemilu 2024, di Hotel Savana Kota Malang, Jumat (14/4). Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang Deny Rachmat Bachtiar mengatakan penetapan ini telah melalui tahapan yang ditentukan. “Dalam proses penetapan ini kami melakukan bersama-sama dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu, red) Kota Malang,” jelasnya. Deny menguraikan jumlah total kursi anggota DPRD Kota Malang sebanyak 45 kursi yang terbagi pada lima dapil yang mencakup 57 kelurahan. “Dari 45 kursi tersebut, dapil Klojen dikurangi satu kursi yang ditambahkan ke dapil Kedungkandang,” katanya. Pengurangan dan penambahan alokasi kursi ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di wilayah tersebut yang tentunya berbanding lurus dengan jumlah pemilih yang kini sudah terekap pada Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Pengurangan dan penambahan kursi ini agar kursi di setiap dapil ini memiliki harga (jumlah pemilih, red) yang sama,” terangnya seraya menyebutkan jumlah TPS sebanyak 2.452 lokasi dengan jumlah DPS sejumlah 655.045 pemilih. Rincinya, Dapil 1 Klojen dialokasikan 5 kursi sebelumnya 6 kursi (mencakup 11 kelurahan, 281 TPS, DPS 76.974 pemilih); Dapil 2 Blimbing dialokasikan 10 kursi (mencakup 11 kelurahan, 537 TPS, DPS 143.039 pemilih); Dapil 3 Kedungkandang sebanyak 11 kursi sebelumnya 10 kursi (mencakup 12 kelurahan, 583 TPS, DPS 155.317 pemilih). Sedangkan, Dapil 4 Sukun sebanyak 10 kursi (11 kelurahan, 573 TPS, DPS 152.296 pemilih); dan Dapil 5 Lowokwaru sejumlah 9 kursi (mencakup 12 kelurahan, 478 TPS, DPS 127.419 pemilih). Adapun, TPS di lokasi khusus sebanyak 12 lokasi memfasilitasi 2.468 pemilih. Yaitu, di Kecamatan Blimbing (Lapas Lowokwaru 10 TPS untuk 2.085 pemilih) dan Kecamatan Sukun (Lapas Wanita 2 TPS untuk 383 pemilih). Deny menjelaskan untuk DPRD Provinsi Jatim, Kota Malang masuk Dapil Jatim VI (Malang Raya) sebanyak 11 kursi dan untuk DPR RI masuk Dapil Jatim V (Malang Raya) dengan jumlah 8 kursi. Anggota Bawaslu Kota Malang Erna al Magfiroh mengatakan Bawasalu terlibat langsung pada semua proses penentuan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Malang untuk Pemilu 2024 ini pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai yang diamanahkan. (ari/gus)

Sumber: