Polres Situbondo Gerebek Rumah Penjual Miras, Sita 48 Botol Arak

Polres Situbondo Gerebek Rumah Penjual Miras, Sita 48 Botol Arak

Situbondo, memorandum.co.id - Dalam rangka cipta kondisi Jelang lebaran Idul Fitri, Polres Situbondo mengamankan puluhan botol minuman keras jenis arak. Miras tersebut disita dari sebuah rumah di Desa Dawuhan, Situbondo yang dilaporkan masyarakat menjual miras sehingga membuat resah warga sekitar. Regu patroli gabungan Satsamapta dan Peleton Siaga berhasil mengamankan 48 botol miras jenis arak dan 6 buah jerigen kosong bekas tempat arak. Kasat Samapta AKP Sudpendi menjelaskan, selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri ini Kepolisian gencar melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) salah satunya razia minuman keras. "Razia miras ini dalam rangka cipta kondisi untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah," kata AKP Sudpendi, Sabtu (15/4/2023) Selanjutnya petugas Patroli mengamankan pemilik minuman untuk diberi sangsi Tipiring dan juga pembinaan supaya tidak lagi menjual Miras secara ilegal, berikut membawa barang bukti minuman keras kemudian diserahkan ke piket Satreskrim Polres Situbondo. (iku)

Sumber: