Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WN Mesir
Surabaya, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Mesir bernama Mohamed Salama Mohamed Elrawy. Mohamed Salama dideportasi lantaran melanggar melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan TAK sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f ) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berdasarkan SKEP Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No. W15.IMI.IMI2-GR.04.05-1703 Tahun 2023. Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakin) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Arief Setiawan mengungkapkan, WN Mesir itu telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Juanda pada Kamis, 13 April 2023 sekira pukul 07.00 WIB. "Petugas Imigrasi bersama WNA Mesir berangkat dari kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya ke Bandara International Juanda kemudian melakukan check in pemulangan dari Surabaya menuju Mesir dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Airasia tujuan Kualalumpur, kemudian dilanjutkan dengan Maskapai Penerbangan Kuwait Airways tujuan Kuwait City disambung dengan Maskapai Penerbangan Kuwait Airways tujuan Kairo, Mesir," beber Arief Setiawan, Jumat (14/4/2023). Arief Setiawan mengimbau kepada para warga negara asing yang sedang atau hendak ke Indonesia, khususnya Surabaya agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.(ziz)
Sumber: