SPPT PBB Disampaikan Lewat Virtual
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) melalui kanal virtual berbasis whatsapp dan email. Penyampaian virtual itu sudah dilakukan secara bertahap mulai Januari 2023. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan, mekanisme penyampaian virtual tersebut bisa dikatakan lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2022 SPPT PBB-P2 baru tersampaikan kepada masyarakat pada Maret-April setiap tahun. "Penyampaian SPPT virtual ini lebih cepat dan tepat diterima masyakarat dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual melalui desa/ kelurahan atau petugas," ujarnya. Terobosan yang dilakukan BPPD Sidoarjo itu, kata Gus Muhdlor, tujuannya untuk memudahkan masyarakat. Ke depan penyampaian semua SPPT PBB-P2 disampaikan lewat virtual. "Masyarakat harus dimudahkan dalam menerima SPPT PBB P2," paparnya. Kepala BPPD Sidoarjo, Ari S mengatakan, pihaknya sudah merencanakan akan menerapkan penyampaian SPPT PBB P2 secara virtual kepada seluruh masyarakat. "Seperti yang diminta Pak Bupati, tahun 2024 seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang memiliki, menguasai, memanfaatkan objek PBB di Wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menerima SPPT PBB P2 secara virtual," jelas Ari. Gunq mempercepat realisasinya, lanjutnya, ia meminta masyarakat untuk mendaftarkan nomor whatsapp dan email melalui form yang bisa diakses lewat link berikut: https://s.id/Pendataan_PBB_SDA. Masih menurut Ari, nama SPPT PBB-P2 yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar/ pemohon. Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran tersebut karena penyampaian SPPT akan secara penuh dilakukan melalui whatsapp, tidak lagi diantarkan oleh petugas BPPD Kabupaten Sidoarjo maupun desa/ kelurahan. BPPD Sidoarj, kata Ari, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para wajib pajak. Khususnya dalam pelayanan mempermudah pembayaran pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor BPPD untuk membayar pajaknya. Sebab, pembayaran sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline. "Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya serta yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan," pungkas Ari.(jok)
Sumber: