Razia Warung, Polisi Sita Ratusan Miras

Razia Warung, Polisi Sita Ratusan Miras

Gresik, memorandum.co.id - Menjelang peringatan Natal dan tahun baru 2019, polisi melakukan bersih-bersih warung yang menjual minuman keras (miras). Salah satunya, operasi dilakukan di Desa Singosari, Kecamatan Kebomas.[penci_ads id="penci_ads_4"] Hasilnya, ratusan botol minumal beralkohol (mihol) berbagai merk berhasil ditemukan di dua warung. Semua barang bukti dan pemilik warung dibawa ke Mapolsek Kebomas. Kapolsek Kabomas Polres Gresik, Kompol Mahmud menyampaikan, razia diwilayah hukumnya teris digencarkan menjelang akhir tahun. Tindakan itu dilakukan karena tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Orang yang terpengaruh minuman keras bisa berbuat apa saja. Termasuk tindak kriminalitas," kata Mahmud. Polisi dengan pangkat satu melati di pundak itu menyebutkan, ada 120 miras yang disita. Dari warung milik Ludianto dan Winarni di Jalan Kaptwn Dulasim IIA/07 Desa Singosari, Kebomas. "Pemilik warung sudah kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan beserta sanksi yang akan diberikan," pungkasnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menambahkan, seluruh anggota Polres dan Polsek Jajaran bergerak melakukan razia miras di wilayahnya masing-masing. "Kami sudah perintahkan untuk melakukan razia warung yang diduga menyediakan miras," imbuh mantan Kapolres Jember itu. Diketahui, ratusan bitol miras itu terdiri dari 15 botol arak, 7 wisky, 11 Vodka, 28 Bir bintang, 13 Prost bir, 21 Bir hitam dan 11 Mix max serta 14 botol Frost Alster. (an/har/gus)

Sumber: