Bawa 3 Poket Sabu, Pengedar Kebonsari Dicokok

Bawa 3 Poket Sabu, Pengedar Kebonsari Dicokok

Tersangka diamankan petugas di Polrestabes Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Banyak cara dilakukan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas kepolisian. Seperti yang dilakukan MFR (41), warga Jalan Kebonsari Tengah Gang Impres Jambangan. Tersangka dicokok polisi setelah menyembunyikan sabu di saku celana yang hendak diedarkan. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, waktu itu anggota saat melakukan pemantauan kemudian memergoki tersangka ketika itu MFR sedang menunggu pembeli di warkop. Merasa gerak-geriknya mencurigakan, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga plastik klip sabu dengan berat total 1,25 gram. "Penangkapan tersangka bermula atas laporan dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah Turi Sari, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman Sidoarjo," ungkap AKBP Daniel. Berdasarkan keterangan dari MFR kepada penyidik, bahwa sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial SF, pada Selasa 13 Maret 2023, dengan cara di ranjau Jalan Cemeng Kalang Sidoarjo. "Saya akan memberikan ke pemesan, tapi terburu ditangkap polisi," terang MFR. Atas perbuatannya MFR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)

Sumber: