Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Soal Kebebasan Berpendapat di Medsos Era Disrupsi

Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Soal Kebebasan Berpendapat di Medsos Era Disrupsi

Malang, Memorandum.co.id -  Hadirnya netizen karena perkembangan teknologi, telah memberikan pengaruh dalam bermedia sosial. Terutama dalam mengemukakan berpendapat. Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Dr. Faizin Sulistio, SH., LLM menerangkan, adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebetulnya sudah ada pembatasan. Terutama, dalam konteks moral etik dan hukumnya. Hukum yang mengaturnya, yakni hukum perdata. "Hukum tersebut mengatakan, jika ada orang yang dirugikan, bisa melakukan gugatan perdataan pidana.Biasanya terkait dengan penyebaran konten-konten yang dianggap kurang baik dan meresahkan," terangnya, saat Bincang Santai (Bonsai) di gedung Rektorat UB, Rabu (12/04/23) Ia menambahkan, kehadiran konten ilegal sudah diatur dalam beberapa pasal dalam UU ITE. Adanya seluruh pasal menunjukkan, bagaimana aturan hukum bisa membatasi. Terkait penyebaran konten ilegal berlebihan, bahkan melanggar hak untuk seseorang. Apalagi, setiap orang memiliki hak masing-masing dalam mengakses, berekspresi, dan mendapatkan rasa aman di dunia digital. Hak seseorang tersebut, tidak boleh melanggar hak orang lain. “Seseorang yang masuk ke dalam ruang siber, dianggap menjadi subjek. Biasanya, tidak disadari, sama saja dengan ruang privat," lanjutnya. Sementara itu, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Rafly Rayhan Al Kahri menerangkan, kebebasan berekspresi di media sosial telah dijamin konvenan-internasional. Bahkan hal tersebut merupakan bagian dari Hak Azazi Manusia (HAM). "Era hari ini, adalah era disrupsi. Terutama bidang teknologi menciptakan kegagapan masyarakat. Karena ketidakpahaman bagaimana memanfaatkan medsos dengan baik. Sayangnya, konten privat disebarluaskan di media sosial. Sehingga menjadi konsumsi publik," terangnya. Di EM sendiri, kata dia, ada program kerja yang mengedukasi tentang keamanan siber. Bahkan, sedang digarap bagaimana mengelola media sosial. Sehingga memberikan manfaat bahkan keuntungan bagi si pengguna. (edr/gus)

Sumber: