Sasar Rumah Kos, Bandit Motor Dibekuk
Tersangka diamankan petugas di Polsek Lakarsantri. Surabaya, memorandum.co.id - Pemuda Srengganan, Simokerto, M Ainul Ridho (27), dibekuk anggota Satreskrim Polsek Lakarsantri setelah terlibat pencurian motor Honda Beat nopol AG 4767 YAI milik Jepri Pratama (20), yang indekos di Jalan Lontar. Perbuatan pria asli Desa Napo Daya, Omben Sampang, Madura, itu kini meringkuk di tahanan Mapolsek Lakarsantri. Di aksinya, ia tidak sendiri melainkan bersama rekannya S yang kini masih dalam buruan petugas. "Tersangka kami tangkap saat berada di depan rumah tempat tinggalnya. Dari tangan tersangka kami sita kunci T yang digunakan merusak stir motor korban," kata Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Ipda Bambang Setiawan, Rabu (12/4/2023). Informasi yang dihimpun, kejadian bermula Ridho dan S (buron) pada Minggu (26/3), datang ke TKP dan mencuri motor di halaman parkiran rumah kos dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil langsung melarikan diri. Sedangkan korban mengetahui sepulang bekerja dan mendapati motornya raib. Kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Pelaku diketahui beraksi dua orang mengendarai motor Honda Revo nopol L 4378 AAC. Atas kejadian tersebut korban lantas melapor ke Polsek Lakarsantri. Menindaklanjuti laporan korban, anggota Opsnal Unit Reskrim melakukan olah TKP dan mempelajari rekaman CCTV. "Dari petunjuk CCTV, nopol motor dan ciri-ciri pelaku teridentifikasi. Lalu kami lakukan penangkapan tersangka sepekan setelah kejadian," sebutnya. Bambang menambahkan, tersangka berperan sebagai eksekutor. Sementara S temannya bertugas sebagai joki dan yang menjual motor curian ke Madura. "Yang menjual S (DPO). Laku Rp 4 juta di Madura," tegasnya. Sementara tersangka M Ainul Ridho mengaku nekat mencuri motor karena gelap mata butuh uang untuk keperluan sehari-hari dan persiapan Lebaran. "Baru sekali (mencuri). Dapat bagian Rp 500 ribu," ucapnya di depan penyidik.(rio)
Sumber: