Kasus Penggelapan Gaji Perangkat Desa Berjalan di Tempat

Kasus Penggelapan Gaji Perangkat Desa Berjalan di Tempat

Sumenep, memorandum.co.id - Kuasa hukum pelapor dugaan kasus penggelapan gaji perangkat desa yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep mempertanyakan kejelasan kasus kliennya sampai sekarang belum ada perkembangan. Hingga sekarang terlapor masih belum dilakukan pemanggilan. Kepolisian harus segera melakukan pemanggilan agar setiap mekanisme hukum dapat dilalui dan kasus tersebut bisa cepat ada kejelasan. “Polisi jangan tutup mata persoalan ini, harus peka dalam hal ini pelapor yang hak-haknya dizolimi oleh Kades tersebut” ujar Yongki Nata, Rabu (12/4/23) Sebab kata dia dalam dugaan kasus penggelapan ini korban dirugikan semestinya mendapatkan haknya setelah Siltap selesai ditetapkan. Namun setelah Siltap tersebut rampung para perangkat tidak mendapatkan haknya. Padahal waktu itu, oknum kades telah berjanji akan mencairkan gaji para perangkat nantinya setelah Siltap selesai. Tapi nyatanya setelah Siltap selesai tidak ada apa-apa sampai saat ini. Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha mengaku, sampai sekarang kasus dugaan penggelapan ini kepolisian telah sejumlah saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Masih saksi-saksinya yang kita sudah panggil. Itu masih Lidik, setelah itu tinggal memanggil terlapor,” terangnya. Sesuai mekanisme hukum dalam waktu dekat akan mengagendakan pemanggilan terlapor yakni oknum Kades Badut, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.(uri/ziz)

Sumber: