Lima Kali Ambil Barang Ranjauan, Dapat Bonus Penjara

Lima Kali Ambil Barang Ranjauan, Dapat Bonus Penjara

Petugas menunjukkan BB dan tersangka di Polrestabes Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus Tersangka berinisial LD (33), warga Jalan Indrapura Jaya. Pria asli Indrapura itu, ditangkap di rumahnya karena jadi pengedar narkoba jenis sabu sabu (SS). Terbukti, saat penggeledahan petugas menyita tujuh poket sabu dengan berat 4,42 gram. Dirasa terbukti kemudian digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Barang ditemukan sebanyak tujuh poket sabu di dalam dompet warna hitam miliknya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (11/4). Daniel mengungkapkan, tersangka bukan hanya pengedar sabu, tapi juga pengguna sabu. Saat diinterogasi penyidik, tersangka awalnya lima gram sabu yang dibagi menjadi 10 poket. Kemudian dua poket sudah terjual ke teman-temannya. "Sementara satu poket lagi digunakan sendiri oleh tersangka," ujar Daniel. Tersangka dalam penyidikan mengaku, ia membeli lima gram sabu ke Alfian. Tersangka membeli seharga Rp 4,5 juta. Kemudian sabu tersebut dibagi menjadi 10 poket dan hendak dijual. "Kami masih kembangkan lagi kasusnya," tandas Daniel. LD mengaku mengambil sabu secara ranjau di sekitar Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Madura. "Saya sudah membeli sebanyak tiga kali ke Alfian (DPO). Setiap mengambil sabu selalu disistem ranjau dan tidak pernah tahu Alfian. Uang saya transfer," terang LD kepada penyidik. LD berterus terang lima gram sabu yang dibeli ia mendapat keuntungan Rp 1 juta. Dengan catatan, sabu tersebut berhasil terjual seluruhnya. Namun, belum sempat terjual habis sudah ditangkap polisi. Kini LD meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rio)

Sumber: