Edarkan Pil Koplo, Polisi Amankan 2 Pemuda
Dua tersangka yang diamankan. Malang, memorandum.co.id - Dua pengedar pil koplo, DNI (21) dan CKD (29), warga Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, kini diamankan jajaran Mapolres Malang. Kasihumas PoIres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan para tersangka menjual obat tersebut secara ilegal kepada pelanggannya yang berusia remaja. “Peredaran obat-obat ini indikasinya diedarkan oleh pelaku dengan sasaran usia remaja, karena harganya yang relatif murah dan mudah untuk dikonsumsi,” katanya, Selasa (11/4). Taufik menjelaskan kedua orang yang ditangkap ini berasal dari jaringan yang sama. Kasus pertama terungkap dari informasi masyarakat adanya seorang pemuda yang mengganggu ketertiban umum karena mabuk di jalanan wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (8/4) malam. Saat digeledah, pemuda itu kedapatan menyimpan pil koplo dengan logo Y di saku celananya. Polisi kemudian melakukan interogasi awal dan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dan penelusuran, ternyata pengedar pil koplo adalah DNI, yang tinggal di Desa Tambak Asri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Minggu (9/4). Saat itu, tersangka ditangkap dengan barang bukti 55 butir tablet warna putih logo Y yang dikemas dalam 11 paket kecil. Juga diamankan uang sejumlah Rp115 ribu diduga hasil dari penjualan pil koplo sebelumnya. Dari penangkapan pertama, petugas mengembangkan pada tersangka lain yang berperan memasok pil koplo ke DNI. Kasus kedua diungkap pada hari yang sama. Hanya berselang satu jam dari penangkapan DNI, polisi berhasil mengamankan CKD di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. Dari tangan CKD, polisi menyita 25 butir pil warna putih dengan logo Y, sisa stoknya. Juga diamankan uang sejumlah Rp1,1 juta yang diduga hasil dari penjualan pil koplo. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Taufik menambahkan rata-rata pelaku menjual obat ilegal ini dengan harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu untuk satu paket berisi 10 butir pil koplo. “Tersangka mengedarkan obat-obatan itu dengan paket kecil berisi 5 sampai 10 butir, dengan harga bervariasi antara Rp 15 ribu sampai Rp 25 ribu,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku tidak memiliki hak atau izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi. Pil Y diketahui mengandung trihexyphenidyl efeknya apabila dikonsumsi menyebabkan halusinasi, perasaan seperti melayang, senang bersemangat. “Apabila dikonsumsi terus menerus dapat menyebabkan kerusakan saraf maupun penyakit lainnya,” terangnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, atau Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar. (kid/ari)
Sumber: