Terjaring Razia, Ratusan Ranmor Ditahan hingga Usai Lebaran
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto saat ungkap kasus ranmor terjaring razia. Malang, memorandum.co.id - Ratusan kendaraan roda empat dan roda dua terjaring patroli Polresta Malang Kota. Penyebabnya, terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong. Kepolisian baru akan mengeluarkan kendaraan tersebut, mulai 24 April 2023. Tentunya, dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. "Kami mohon maaf, kendaraan baru bisa diambil nanti setelah Lebaran. Tepatnya, mulai tanggal 24 April 2023. Setelah melengkapi ketentuan yang telah ditetapkan," terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/4/23). Beberapa persyaratan pengambilan, kata dia, mulai harus dikembalikan sesuai standar pabrik, membawa STNK dan BPKB yang sesuai. Bahkan, para pelanggar diwajibkan menuliskan surat pernyataan diketahui orang tua/guru, untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sebelumnya, penindakan kepolisian berdasarkanR/Insus-145 IV/IPP.3.1.15/2023/Satintelkam perihal adanya keluhan masyarakat terkait maraknya balap liar yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kota Malang Mereka diamankan pada Kamis (6 April 2023) di Jalan A Yani (depan Panorama), Jalan Tumenggung Suryo dan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Jumat (7 April 2023) di Jalan Simpang Balapan dan Jalan Ijen. Selain itu, juga Sabtu (8 April 2023) Pukul 24.00 Jalan Jaksa Agung Suprapto (depan Mapolresta Malang Kota). "Total kendaraan terkait balap liar, ada 10 unit roda empat. KemudIan 15 unit untuk roda dua. Sementara yang menggunakan knalpot brong roda dua sebanyak 139 unit," lanjut dia. Lebih lanjut ia menjelaskan, ranmor diamankan dilakukan cek fisik kendaraan. Hal itu dilakukan untuk mengecek keabsahan kendaraan. (edr)
Sumber: