Cegah Kebakaran, YLPK Jatim: PLN Harus Beri Edukasi Instalasi Listrik Standar
Ketua YLPK Jatim Said Sutomo Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur Said Sutomo memastikan, belum ada keluhan yang menonjol terkait pelayanan PLN di Surabaya. Rerata masyarakat Kota Pahlawan puas. Hanya saja, kata Said, masyarakat kini mulai mengeluh dan resah dengan kasus kebakaran. Kejadian kebakaran di Surabaya dinilainya cukup tinggi. Penyebabnya didominasi oleh korsleting listrik. Oleh karena itu, pihaknya mendorong PLN melakukan langkah preventif. Yakni, mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya instalasi listrik yang sesuai standar. Sebab, mayoritas masyarakat masih buta pemahaman. “Banyak keluhan datang dari masyarakat itu terkait kebakaran. Nah, bagaimana jaminan yang diberikan PLN supaya tidak mudah terbakar. Untuk mengantisipasi hal ini, salah satunya PLN harus turun memberikan edukasi kepada pelanggan terkait instalasi listrik yang sesuai standar,” katanya, Senin (10/4/2023). Said menjelaskan, edukasi tersebut berkaitan dengan bahan atau penggunaan instalasi listrik sesuai standar. Sebab selama ini, permukiman dan rumah usaha di Surabaya banyak yang tidak sesuai standar. Entah itu kabel maupun alat listrik pendukung lainnya. Tak dapat dipungkiri, lanjut Said, kesalahan dalam penggunaan instalasi listrik dapat memicu kebakaran akibat korsleting listrik. Misalnya, penggunaan jenis kabel yang tidak standar, penggunaan alat elektronik yang bertumpuk sehingga bebannya berlebih dan sebagainya. “Penyedia kabel maupun alat listrik tidak standar itu harus ditindak. Mereka harus dihukum sesuai UU Perlindungan Konsumen. Sebab, menjual instalasi listrik tidak sesuai standar itu dilarang,” tegasnya. Di samping meminta PLN untuk terjun memberi perlindungan preventif dalam bentuk edukasi, YLPK Jatim juga mendesak polisi melakukan razia. Terlebih, peralatan listrik tak sesuai standar masih banyak beredar di pasar, pertokoan, dan rumah usaha. “Polisi harus merazia alat listrik yang tidak standar. Jangan sampai alat tersebut dipakai masyarakat, sehingga mengundang ketidakamanan dan kenyamanan warga dalam menggunakan listrik,” tandas Said. “Ada ancaman pidana dan dendanya. Yakni, bisa dijerat 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar bagi pelaku usaha yang menjual alat listrik tidak sesuai standar,” sambungnya. (bin)
Sumber: