Sebulan, Polres Kediri Gulung 30 Tersangka Narkoba

Sebulan, Polres Kediri Gulung 30 Tersangka Narkoba

Kediri, Memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Kediri terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan obat keras. Hasilnya, selama kurun November 2019 berhasil mengungkap 29 kasus dan menahan 30 tersangka.[penci_ads id="penci_ads_4"] Upaya ini patut diapresiasi, sebab dengan menekan penyalahgunaan narkotika dan obat keras di wilayah hukum Kabupaten Kediri, akan berdampak positif secara umum dan khususnya kalangan pelajar. “Selama satu bulan ini kita amankan 30 orang tersangka peredaran narkotika dan obat keras,” ungkap Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Jumat (6/12). Rinciannya, kasus penyalahgunaan narkotika 7 kasus dengan 7 tersangka, dan obat keras 22 kasus dengan 23 tersangka.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Sedangkan barang bukti yang disita yakni diantaranya 700 butir pil Erimin, pil dobel L sebanyak 236.833 butir, 39,26 gram sabu, 30 buah ponsel berbagai merek, dan barang bukti lainnya seperti alat isap sabu. Roni menambahkan berbagai upaya terus dilakukan pihaknya untuk menekan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pelajar dan masyarakat akan bahaya akibat penyalahgunaan narkotika dan obat keras. "Kita lakukan langkah-langkah pencegahan seperti melakukan sosialisasi kepada para pelajar dan masyarakat," ungkap Roni yang infonya segera mutasi ke Polda Kaltim menjabat sebagai Wadirreskrimum itu.(st3/yud/tyo/gus)  

Sumber: