Langgar SE Bupati Tulungagung, Cafe Sumo Disegel Satpol PP
Tulungagung, memorandum.co.id - Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama anggota TNI dan Polisi serta Dinas Perijinan menyegel Cafe Sumo di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Senin (10/4/2023). Penyegelan dilakukan karena cafe karaoke tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung Nomor 400.8/0660/20.01.02/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Yulius Rahma Isworo mengatakan, mulai hari ini Cafe Sumo dilarang beroperasi sampai hasil evaluasi nanti digelar. "Kita segel mulai hari ini, disaksikan oleh pemilik dan perwakilan dari polisi dan dinas perijinan," ujarnya. Yulius menjelaskan, penyegelan dilakukan karena pemilik cafe tidak mengindahkan surat peringatan pertama yang diterbitkan beberapa hari lalu. Di dalam surat peringatan pertama itu, pemilik cafe diwajibkan mematuhi SE bupati agar tidak membuka usaha karaokenya selama Ramadhan. Namun rupanya pemilik memilih mengabaikan hal itu, dan tetap membuka lagi usahanya. "Sudah kita SP pertama, tapi tak diindahkan. Bahkan malah sebaliknya, mereka beroperasi lagi," ungkapnya. Yulius menyampaikan, selain Cafe Sumo, saat ini ada 7 cafe karaoke lain di wilayah Kabupaten Tulungagung yang sudah mendapatkan surat peringatan pertama. Dan nantinya juga bakal disegel jika melanggar surat peringatan yang telah diterbitkan itu. "Kami tidak tebang pilih, ada 7 cafe karaoke yang sudah kami SP-1. Kalau membandel, ya sama akan kita segel juga," tegasnya. Yulius manambahkan, pihaknya menyegel karena cafe melanggar SE Bupati. Sedangkan adanya dugaan peredaran miras di cafe tersebut, pihaknya menyerahkan urusan itu kepada kepolisian. (fir/mad)
Sumber: