Dewan: Proyek Pedestrian Jangan Telan Anggaran Besar dan Harus Transparan
Surabaya, Memorandum.co.id - Pemkot Surabaya berencana membangun proyek pedestrian sejumlah 6 titik. Pengerjaan jalur kusus pejalan kaki di kawasan Surabaya timur tersebut diperkirakan menelan anggaran sekitar 50 miliar. Rencana proyek itu ditanggapi anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya Buchori Imron. Menurutnya, jangan sampai proyek yang bersumber dari APBD tersebut terlalu banyak menelan anggaran. Sebab masih banyak proyek yang memiliki nilai lebih atau penting lainnya seperti sosial ekonomi. "Sama pentingnya, tapi jangan sampai menelan anggaran terlalu besar, kalau dilelang harus transparan, dan online supaya dana bisa irit," kata Buchori Imron, Minggu (9/4/2023). Memang tidak bisa dipungkiri, pembangunan pedestrian tersebut juga perlu dilakukan untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Sebab, kondisi saat ini banyak pedestrian kondisinya kurang layak sehingga membuat warga memilih menggunakan kendaraan motor untuk menuju ke suatu tempat. "Cuma pejalan kaki belum sepenuhnya menggunakan pedestrian, jadi untuk membiasakan masyarakat memanfaatkan pedestrian supaya jalan kaki di pedestrian itu perlu dibiasakan dan dibudayakan," ujarnya. "Untuk bisakan masyarakat hidup sehat, karena jalan kaki bagaimanpun perlu dibudayakan. Namun kondisi sekarang pedestrian yang ada tidak terlalu mewadahi, makannya untuk dibangun pedestrian juga penting," lanjutnya. Namun yang disayangkan seiring pembangunan pedestrian baru tidak dilakukan pengawasan. Karena jalur khusus pejalanan kaki itu beralih fungsi tidak dimanfaatkan semestinya. Seperti contoh pedestrian di Jalan Kedung Doro itu. Banyak hambatan karena kondisi saat ini banyak penjual bunga yang menggelar lapaknya di lokasi tersebut. Padahal pedestrian itu tidak lama baru selesai dikerjakan. Kondisi yang sama juga terjadi di pesedtrian di Jalan Nyamplungan, Ampel. Disana beberapa pedagang menempati pedestrian itu untuk jualan makanan. "Pemerintah harus tegas. Karena banyak pedagang pedagang itu menggunakan pedestrian untuk jualan. Harus ditindak tegas. Karena itu tidak semestinya untuk berjualan. Wong itu bangun untuk pejalanan kaki," pungkasnya. (alf)
Sumber: