Polres Malang Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kosong
Malang, Memorandum.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengamankan SW (40), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jumat (7/4). Diduga, ia spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap menyasar rumah kosong selama bulan Ramadan di wilayah Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangakapan dilakukan saat pelaku melintas di depan Stadion Wajak. “SW diamankan petugas tanpa perlawanan saat sedang melintas di jalan depan stadion Wajak,” katanya, Minggu (9/4). Taufik menjelaskan kejadian bermula saat korban Saifudin (52), warga Desa Bringin, Kecamatan wajak, Kabupaten Malang, melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Mapolsek Wajak, pada 3 April 2023 lalu. Saat itu, korban pergi meninggalkan rumah untuk bekerja sekitar pukul 08.00. Sebelum pergi, ia sudah memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci. Sekitar pukul 10.00, korban dihubungi tetangga untuk segera pulang karena pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Ketika diperiksa, rumah sudah dalam keadaan acak-acakan. Satu unit sepeda motor Honda Vario 150 miliknya raib dibawa pelaku. “Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil BPKB yang disimpan di dalam lemari kamar korban,” ujarnya. Berdasarkan laporan korban, unit Opsnal Polres Malang dibantu Unit Reskrim Polsek Wajak kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat kejadian. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SW beserta barang bukti motor yang dicurinya. Dihadapan penyidik, tersangka SW mengakui semua perbuatannya dan masuk rumah korban dengan mencongkel pintu belakang menggunakan obeng saat rumah dalam keadaan kosong. Kondisi rumah yang kosong membuat pelaku leluasa menjarah barang berharga yang ada di rumah korban, lalu kabur melalui pintu belakang. “Pelaku beraksi seorang diri, dengan berpura-pura bertamu sambil memastikan rumah target dalam keadaan kosong,” jelas Taufik. Dari catatan kepolisian, SW merupakan residivis dalam kasus serupa. Bahkan, SW saat ini masih berstatus pembinaan narapidana setelah menjalani pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Lowokwaru, Kota Malang, beberapa waktu lalu. “Status tersangka SW saat ini masih dalam pemantauan bebas bersyarat atau sering disebut PB,” pungkasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SW kini menghuni sel tahanan Mapolsek Wajak, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (kid/ari)
Sumber: