Penjual Miras Oplosan Kertopaten Digerebek Polisi
Surabaya, Memorandum.co.id - Polsek Simokerto menggerebek penjual minuman keras (miras) Jalan Kertopaten, Minggu (9/4/2023) dini hari. Dari lokasi itu, petugas berhasil menyita sedikitnya 30 botol miras oplosan berbahan arak. Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan itu bermula saat pihaknya menerima informasi warga terkait praktik penjualan miras ilegal saat ramadan. Atas informasi itu, ia kemudian berkoordinasi dengan anggotanya. "Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Simokerto. Nah, saat patroli Parajoyo kami langsung melakukan proses penggerebekan dan mendapati 30 botol miras oplosan jenis arak ilegal," kata Dwi. Ia menyebut, jika pemilik miras berinisial SF (50) sempat berkilah saat digerebek petugas. Namun, ia lantas tertunduk lesu saat ia dan anggota mendapati 30 botol miras disembunyikan dalam bangunan menyerupai pos di depan rumah SF. "Tadi sempat berkilah jika tidak ada miras. Namun, saya temukan langsung ditutupi dan disimpan di kardus. Disembunyikan di pos depan rumah," imbuh Dwi Nugroho. Setelah itu, SF pasrah dan rela digelandang bersama barang dagangannya ke polisi. Dari pengakuan SF, arak itu ia jual dengan harga Rp 50 ribu per botol 600 ml. "Dari pengakuan, dia nekat menjual miras untuk kebutuhan memenuhi hidup," tutup dia.(fdn)
Sumber: