Puluhan Joki Balap Liar Digelandang ke Polresta Malang Kota

Puluhan Joki Balap Liar Digelandang ke Polresta Malang Kota

Malang, Memorandum.co,id -  Satlantas Polresta Malang Kota kembali menindak pelaku balap liar yang masih membandel. Kali ini mereka melakukan aksinya di kawasan di Jalan Ahmad Yani dan Jl Sanan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat dini hari, (06/04/23). Bahkan, para pembalap liar itu, juga yang menggunakan knalpot brong. Tentunya, sangat berisik dan melanggar ketentuan yang berlaku. Selama patroli berlangsung, sebanyak 76 unit kendaraan roda dua diamankan. "Patroli antisipasi dan penindakan balap liar serta knalpot brong, sudah secara rutin. Terutama saat ini bulan ramadan sebentar lagi menyambut Hari Raya Idul Fitri. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga situasi Kamtibmas di kota Malang," terang Kompol Akhmad Fani Rakhim, Kasat Lantas Polresta Malang Kota. Ia menegaskan, bahwa segala proses yang dilakukan, selama penindakan dilakukan secara tegas namun tetap Humanis. "Sesuai dengan atensi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto bahwa segala bentuk tindakan yang kami lakukan selama patroli berlangsung agar kami selalu mengutamakan proses secara Humanis namun tetap tegas" imbuhnya. Barang bukti yang diamankan, selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota. Kemudian proses administras. Pengambilan dapat dilakukan para pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong. Bahkan, dengan didampingi orang tua atau guru. Dengan membawa berkas-berkas keabsahan maupun identitas secara lengkap. "Adik-adik kita yang terjaring, kami bawa ke Polresta. Kami berikan edukasi dan pemahaman. Bahwa tindakan yang dilakukan menimbulkan gangguanll Kamtibmas di wilayah hukum Kota Malang. Bahkan, bisa membayakan diri sendiri dan orang lain," lanjut Kasat Lantas. Tidak hanya mengamankan barang bukti, tim gabungan juga memeriksa keabsahan kendaraan dengan melakukan cek fisik. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengganti kendaraan tersebut ke posisi standar. (edr/gus)

Sumber: