Paripurna DPRD Kabupaten Malang, 3 Ranperda Disahkan

Paripurna DPRD Kabupaten Malang, 3 Ranperda Disahkan

Malang, Memorandum.co.id - DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Malang dengan Bupati Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (ranperda), di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (6/4/2023). Ketiga ranperda dimaksud adalah perubahan keempat Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan; dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemkab Malang. Ini merespon terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah. Pemkab Malang melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda). Juru bicara rapat paripurna, Fathur Rohman yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang menyampaikan dengan adanya perubahan tersebut maka DPRD Kabupaten Malang menganggap perlunya penyesuaian terhadap pembentukan perangkat daerah. “Pembentukan OPD itu yang rasional proposional efektif dan efesien sehingga mengedepankan prinsip yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja,” katanya. Rohman mengatakan hal ini penting dilakukan selaras dengan dengan sudah diundangkannya Perpres Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sebagai landasan penyelenggaraan penelitian, pengembangan pengkajian dan penerapan inovasi. Sedangkan untuk daerah dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan. “Perubahan OPD yang ada di Pemkab Malang juga sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Jatim,” ujar Rohman. Yang dilakukan perubahan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Dengan keberadaan Brida diharapkan akan menghadirkan kebaharuan dan pembaharuan, terutama sebagai orkestrator aktivitas penelitian dan pengembangan di Kabupaten Malang. Sementara itu, Bupati Malang Drs HM Sanusi menyampaikan terima kasih terutama pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah melakukan pembahasan dan penyusunan atas Perda untuk penyesuaian OPD. “Untuk perubahan OPD sudah yang keempat kalinya, karena harus menyesuaikan nomenklatur yang dikeluarkan pemerintah pusat,” jelasnya. Untuk pengawasan pangan, Sanusi menyebutkan akan dilakukan perluasan pengawasannya tidak hanya dari tumbuhan akan tetapi juga dari hewani, serta pangan olahan sehingga judulnya Perda dilakukan perubahan menjadi pengawasan mutu dan keamanan pangan. Kemudian, yang ketiga adalah dari pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah dengan perubahan judul menjadi penyelenggaraan cadangan pangan Pemkab Malang. “Diharapkan perubahan ini sebagai pedoman pelaksanaan cadangan pangan yang arahnya untuk kemakmuran yang merata,” kata Bupati Sanusi. (kid/ari)

Sumber: