Pengedar SS Kendangsari Dikerangkeng

Pengedar SS Kendangsari Dikerangkeng

Tersangka diamankan petugas di Polrestabes Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di bulan Suci Ramadan. Tersangka MO (19), ditangkap di rumahnya di Jalan Kendangsari. Petugas juga menggeledah dan ditemukan barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 4,69 gram. Kemudian, satu pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram serta pipet, satu korek api, dua buah bungkus rokok, satu HP. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka MO dilakukan pada Selasa (7/03/2023) sekira pukul 13.00 di rumahnya. Penangkapan terduga pelaku MO ini dilakukan atas informasi dari masyarakat. “Berdasarkan informasi itu, kemudian kami kembangkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan terhadap pelaku di rumahnya. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 4,69 gram,” terang Daniel, pada Rabu (5/4) Disebutkan, petugas berhasil menemukan sabu-sabu didalam dua bungkus rokok yang berbeda di rumah pelaku. Semuanya sudah dalam keadaan terbungkus plastik bening bentuk paket-paket kecil siap edar. Sementara itu, MO di hadapan penyidik mengaku membeli ke Jaka (DPO), warga Kendangsari. "Saya ketemu langsung jika beli narkoba," terang MO. Kemudian dijual lagi ke pelanggannya seharga Rp 300 ribu per poket. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Atas kejadian ini, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)

Sumber: