Tidak Semua Dana Sharing Produksi Kayu untuk Petani Terdampak
Forkopimcam Sukorambi dan pejabat Perhutani bersama petani LMDH Sumber Kembang Karang Pring. Jember, memorandum.co.id - Terjawab sudah tentang dana hasil sharing produksi kayu tahun 2019- 2020 yang sempat muncul di Lembaga Masyarakat Dekat Hutan (LMDH) Sumber Kembang Desa Karang Pring, Kecamatan Sukorambi. Budi Cahyono sebagai KSS Kemitraan Produktif Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jember menyampaikan, dana sharing yang diterima LMDH merupakan konsekuensi dari PKS yang sudah di tanda tangani bersama antara Perhutani dan LMDH. Dana sharing baru bisa diserahkan setelah LMDH menyerahkan nomor rekening bank atas nama lembaga (LMDH) dan mengajukan rencana penggunaan dana sharing (yang disusun oleh pengurus dengan mengacu pada AD/ART Lembaga) dan diketahui oleh kepala desa. "Sedangkan hasil dana sharing bukan 100 % hak anggota terdampak, tapi hak LMDH yang penggunaannya di atur dalam AD/ART. Setelah dana sharing di terima, ketua/pengurus LMDH wajib melaporkan realisasi penggunaan dana ke Perhutani maksimal 6 bulan, " terang Budi Cahyono dihadapkan para anggota LMDH terdampak dan undangan lainnya, Senin (3/4/2023). Budi Cahyono berpesan, kepada anggota LMDH khususnya anggota terdampak, diharapkan manakala ada ketidakpahaman tentang dana sharing maupun hal lain menyangkut hutan dan kehutanan silahkan dikomunikasikan dengan pengurus LMDH dan atau kepada petugas Perhutani bukan kepada pihak lain yang belum tentu tahu dan paham tentang hal tersebut. "Mencuatnya tudingan terhadap LMDH Sumber Kembang karena masih adanya ketidak pahaman khusus masyarakat petani terdampak, dari penggunaan dana sharing. Dana sharing yang diberikan oleh perhutani kepada LMDH bukan untuk anggota tetapi untuk kesejahteraan lembaga, dan penggunaan itu sudah direncanakan serta diketahui oleh kepala desa, " jelas Budi Cahyono. Sementara Ketua LMDH Sumber Kembang Kasim pascapertemuan tersebut mengatakan, bahwa pengelolaan keuangan sudah tranparansi dan sudah dijelaskan disaat penyerahan, namun karena masih ada anggota yang belum paham. "Karena adanya pihak ketiga yang memanfaatkan dan menuding adanya penyalahgunaan keuangan. Sejatinya kami sangat terbuka terhadap pengurus Pokja dan semua anggota dalam kesempatan tersebut kami bacakan lagi penggunaan dana sharing yang diterima sesuai dengan rencana, " ujar Kasim. Agar semua paham karena tidak semua paham cara mengelola dana sharing yang dirasa semua uang untuk petani, tapi setelah dijelaskan peruntukannya untuk kesejahteraan lembaga. Sesuai dengan rencana penggunaan dana sharing yang diterima LMDH Sumber Kembang, tidak untuk memperkaya diri melainkan untuk anggota dan masyarakat lingkungan setempat. IniĀ sesuai dengan berita acara rencana alokasi pemanfaatan dana sharing produksi kayu tahun 2019. "Penggunaan nya sebagai berikut untuk pengurus sebesar 15 %, dan untuk anggota yang terdampak sebesar 20 %, operasional, 10 %, sosial dilingkungan 5 %, pendidikan guru ngaji, 5 %, pemerintah desa (kepala desa) 2 %, " urai Kasim sedangkan untuk unsur forkopimcam 3 %, untuk pengembangan usaha 15 %, kas organisasi 10 %, serta komsos 10 %. Sedangkan untuk rehabilitasi hutan (penyulaman kayu yang sudah ditebang) 5 %,. Sementara Kusno salah satu anggota terdampak mengatakan, apa yang telah dipaparkan baik oleh Kasim sebagai ketua LMDH dan perwakilan dari Perhutani KPH Jember dana sharing ternyata dana sharing produksi kayu mahoni tidak semua untuk anggota terdampak. "Besar harapan kami sebagai petani bisa kembali bekerja secara bersama-sama mengelola lahan nya masing-masing dihijaukan. Tidak lagi ada prasangka yang tidak baik pada pengurus LMDH Sumber Kembang, " pungkas Kusno. (edy)
Sumber: